Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Ana hanya mere-post thread serupa yang telah dijawab di mailist ini.
Silahkan anta pelajari.

from hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]>reply-to [email protected]
to [email protected]
date Mon, Jun 9, 2008 at 3:08 AM
subject Re: [assunnah] Tanya : Adakah Zakat Profesi ?
mailing list<assunnah.yahoogroups.com> Filter messages from this
mailing list

Assalaamu'alaykum,
Artikel tentang zakat profesi banyak akhi, antum bisa cari di milist
assunnah ini, berikut salah satu artikel dari milist ini:

> Tanya:
>
> Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.
> Saya seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya
> mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu
> sudah benar? dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi?
> Jazakumullah khairan katsira.
>
> Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.
>
> Hormat Kami: Abdullah
>
> Jawab:
>
> Wa'alaikumussalaam Warahmatullahi wa Barakaatuh.
>
> Pada hakekatnya disyari'atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan
> dalil dan qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan
> sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau
> lainnya, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan
> nishab. Haul artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan
> nishab artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal wajib zakat.
>
> Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak
> menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan
> dalil-dalil berikut:
>
> 1. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Kamu tidak mempunyai
> kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah
> menjalani satu putaran haul." (HR. Abu Dawud) (20 dinar adalah 85 gram
> emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai
> nishab emas).
>
> 2. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Dan tidak ada
> kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul." (HR. Abu
> Dawud).
>
> 3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah),"Barangsiapa
> mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani
> putaran haul." (HR. at-Tirmidzi)
>
> Kemudian penetapan zakat profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada
> harta rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada
> pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan
> nishab.
>
> Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa
> haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih
dan
> bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama
> zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan
> syarat dikeluarkannya zakat bagi uang, emas dan perak.
>
> Adapun alasan bagi mereka yang menganggap wajibnya zakat profesi dengan
> mengqiyaskan penghasilan profesi dengan hasil pertanian, sehingga
> nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian ( lebih kurang 650 kg)
> sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji tersebut
> diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu 2,5 %, maka qiyas yang
> demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila memperhatikan disiplin ilmu
> dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat rukun qiyas, yaitu asal,
> hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar berdasarkan ilmu dalam
> ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama'.
>
> Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kita akan mendapati
> kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan pada zakat profesi asalnya
> adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 % sebagai
> ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat tanam-tanaman dan
> buah-buahan harus 10 % atau 5 %. Dengan demikian ada kerancauan pengertian
> dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau ketentuan.
Sepotong
> diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan sepotong lagi
> diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak. Maka qiyas-mengqiyas
> seperti yang ini tidak bisa dibenarkan.
>
> Dari penjelasan di atas, maka 2,5 % dari penghasilan yang Saudara
keluarkan
> tiap bulan tidak bisa dinamakan zakat mal (harta), karena belum memenuhi
> dua syarat sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana juga
Saudara
> tidak disyari'atkan untuk mengeluarkan zakat profesi, karena tidak
> mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Jika Saudara tetap
> mengeluarkannnya, maka berapapun besar prosentasenya, maka yang demikian
> termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal (harta). Dan Saudara masih
> memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta) manakala harta tersebut
> minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun.
>
> Jadi Saudara hanya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam
> waktu tertentu jumlah harta Saudara yang terhimpun dari sisa penghasilan
> tiap bulan dan harta dari sumber yang lain telah memenuhi nishab dan
> haul.
>
> Demikian bahan renungan yang dapat kami sampaikan, semoga sedikit dapat
> memberikan masukan yang bermanfa'at, sehingga kita dapat mensikapi setiap
> permasalahan yang ada dengan bijak dan lapang dada berdasarkan dalil yang
> kuat. Wallaahu a'almu bish shawab. [AF]



2008/7/10 Topan Firmandha <[EMAIL PROTECTED]>:

> Assalamu alaikum
>
> Ikhwah sekalian...
> ana mau minta tolong penjelasannya mengenai Zakat Profesi mulai dari
> asal-usul, hukum, jumlah, dan sebagainya. lebih detil lebih baik.
>
> Wassalamu alaikum

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke