Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ana hanya mere-post thread serupa yang telah dijawab di mailist ini. Silahkan anta pelajari.
from hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]>reply-to [email protected] to [email protected] date Mon, Jun 9, 2008 at 3:08 AM subject Re: [assunnah] Tanya : Adakah Zakat Profesi ? mailing list<assunnah.yahoogroups.com> Filter messages from this mailing list Assalaamu'alaykum, Artikel tentang zakat profesi banyak akhi, antum bisa cari di milist assunnah ini, berikut salah satu artikel dari milist ini: > Tanya: > > Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh. > Saya seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya > mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu > sudah benar? dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi? > Jazakumullah khairan katsira. > > Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh. > > Hormat Kami: Abdullah > > Jawab: > > Wa'alaikumussalaam Warahmatullahi wa Barakaatuh. > > Pada hakekatnya disyari'atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan > dalil dan qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan > sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau > lainnya, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan > nishab. Haul artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan > nishab artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal wajib zakat. > > Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak > menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan > dalil-dalil berikut: > > 1. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Kamu tidak mempunyai > kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah > menjalani satu putaran haul." (HR. Abu Dawud) (20 dinar adalah 85 gram > emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai > nishab emas). > > 2. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Dan tidak ada > kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul." (HR. Abu > Dawud). > > 3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah),"Barangsiapa > mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani > putaran haul." (HR. at-Tirmidzi) > > Kemudian penetapan zakat profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada > harta rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada > pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan > nishab. > > Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa > haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan > bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama > zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan > syarat dikeluarkannya zakat bagi uang, emas dan perak. > > Adapun alasan bagi mereka yang menganggap wajibnya zakat profesi dengan > mengqiyaskan penghasilan profesi dengan hasil pertanian, sehingga > nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian ( lebih kurang 650 kg) > sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji tersebut > diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu 2,5 %, maka qiyas yang > demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila memperhatikan disiplin ilmu > dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat rukun qiyas, yaitu asal, > hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar berdasarkan ilmu dalam > ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama'. > > Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kita akan mendapati > kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan pada zakat profesi asalnya > adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 % sebagai > ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat tanam-tanaman dan > buah-buahan harus 10 % atau 5 %. Dengan demikian ada kerancauan pengertian > dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau ketentuan. Sepotong > diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan sepotong lagi > diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak. Maka qiyas-mengqiyas > seperti yang ini tidak bisa dibenarkan. > > Dari penjelasan di atas, maka 2,5 % dari penghasilan yang Saudara keluarkan > tiap bulan tidak bisa dinamakan zakat mal (harta), karena belum memenuhi > dua syarat sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana juga Saudara > tidak disyari'atkan untuk mengeluarkan zakat profesi, karena tidak > mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Jika Saudara tetap > mengeluarkannnya, maka berapapun besar prosentasenya, maka yang demikian > termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal (harta). Dan Saudara masih > memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta) manakala harta tersebut > minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun. > > Jadi Saudara hanya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam > waktu tertentu jumlah harta Saudara yang terhimpun dari sisa penghasilan > tiap bulan dan harta dari sumber yang lain telah memenuhi nishab dan > haul. > > Demikian bahan renungan yang dapat kami sampaikan, semoga sedikit dapat > memberikan masukan yang bermanfa'at, sehingga kita dapat mensikapi setiap > permasalahan yang ada dengan bijak dan lapang dada berdasarkan dalil yang > kuat. Wallaahu a'almu bish shawab. [AF] 2008/7/10 Topan Firmandha <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalamu alaikum > > Ikhwah sekalian... > ana mau minta tolong penjelasannya mengenai Zakat Profesi mulai dari > asal-usul, hukum, jumlah, dan sebagainya. lebih detil lebih baik. > > Wassalamu alaikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
