assalamualaikum,
ana mau tanya mengenai kewajiban untuk membayar qodho dan bayar fidyah bagi 
wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan ramadhan dengan 
alasan takut membahayakan janin yang ada dalam kandungannya atau juga khawatir 
terhadap dirinya sendiri, karena ketika ana buka-buka di al-manhaj ternyata 
terdapat dua pendapat yang membuat ana bingung, yaitu mengqadha puasa atau 
membayar fidyah.

Berikut ini ana singkatkan uraian dari para ulama tersebut sebagai berikut :

1. Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (mengqodho puasa)

Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai 
orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir 
terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, 
kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya 
berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian 
ulama lainnya berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali 
mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya 
dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan 
pendapat yang kuat.

2. Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (mengqodho puasa) :

ketika beliau ditanya mengenai Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang 
tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir pada dirinya atau anaknya, 
Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia harus 
mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang miskin, ataukah cukup 
baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang benar 
diantara ketiga hal itu ?

Jawaban

Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di 
bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk 
mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak 
kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Bagi Siapa Fidyah Itu (hanya membayar fidyah saja)

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka 
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya 
adalah firman Allah.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, 
dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang 
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak 
diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan 
keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma.

Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya

Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa dari 
wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni 
dibatasi "Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya" dia bayar fidyah tidak 
mengqadha
"Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak 
berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 
184]

Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang 
tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.


Apakah benar kesimpulan saya bahwa hukum untuk mengqodho puasa berlaku kepada 
Ibu yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keadaan dia sendiri atau 
keadaan janin yang dikandungnya? jadi dalam hal ini kesehatan ibu atau anak 
merupakan alternatif dan bukan merupakan gabungan? misalnya kesehatan ibu 
sangat baik dan sangat memungkinkan untuk puasa namun karena janin masih 
membutuhkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan organ terpentingnya, maka ibu 
memutuskan untuk tidak berpuasa atau sebaliknya, janin sehat tapi ibu sakit 
maka dokter menyarankan untuk tidak berpuasa.

Sedangkan hukum untuk membayar fidyah berlaku jika kesehatan ibu dan anak 
dikhawatirkan apabila sang ibu menjalankan ibadah puasa, dalam arti syarat 
untuk memberlakukan hukum fidyah itu jika kondisi ibu dan anak dikhawatirkan 
terganggu jika menjalankan ibadah puasa? sehingga syarat kesehatan ibu dan anak 
merupakan kondisi yang tidak terpisahkan. Misalnya kondisi ibu dan janin 
sama-sama sakit.

Mohon sharingnya. Jazakumullah khoiron katsiir


_____________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke