Artikel tentang Bank Syariah yang pernah dimuat di milis Assunnah (tulisan 
Ustadz Abdurrahman Al-Mar'i), ana fwd ke Bapak Cecep MH beliau aktif di DPbs 
BI, dibawah ini tanggapannya dan beliau minta di fwd ke milis assunnah untuk 
mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Jawaban/tanggapan/komentar bisa langsung ke email beliau atau japri ke ana atau 
ke milis assunnah agar Ikhwan anggota milis assunnah bisa ikut membacanya.


----- Forwarded Message ----
From: maskanulhakim Cecep <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; bank syariah <[EMAIL PROTECTED]>; daud rasyid <[EMAIL 
PROTECTED]>; dpbs bi <[EMAIL PROTECTED]>; dsn mui <[EMAIL PROTECTED]>; dwiono 
koesen <[EMAIL PROTECTED]>; Pak Cik <[EMAIL PROTECTED]>; rohmat agung <[EMAIL 
PROTECTED]>; Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 8, 2008 8:44:41 AM
Subject: Re: Bank Syariah = Bank Konvensional ?????

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Dear Ustaz Abdus Shomad.
Saya sudah baca semuanya, Alhamdulillah, tulisan Ustaz Abdurrahman Al-Mar'i 
bagus sekali, rinci dan detail. Mudah-mudahan jadi ibrah bagi kita semua.
Saya punya pertanyaan yang menggelitik. Mohon diforward ke milis assunnah agar 
mendapat jawaban yang memuaskan:

- Kalau semua Murabahah di bank syariah adalah haram seperti dalam tulisan itu, 
bolehkah kita kembali ke bank biasa yang menggunakan bunga? Padahal Syaikh 
'Utsaimin termasuk yang mengharamkannya?
- Kalau dua-duanya haram, apakah sebaiknya kita tidak usah menggunakan bank 
saja, biar lebih aman? Masalahnya, tidak ada satu aktifitas ekonomi utama 
sekarang ini yang tidak menggunakan bank, termasuk negara/kota dimana Syaikh 
Albani dan Syaikh Utsaimin tinggal, yaitu Syiria dan Saudi Arabia.
- Kalau praktek bank syariah yang ada sekarang salah semua, apa alternatifnya?
Berikut ini ada contoh kasus yang terkait dengan penerapan Murabahah.
- Sekarang ini menurut ketentuan pajak, jual beli dan sewa harus terkena pajak. 
Jika bank syariah ingin melaksanakan Murabahah atau bai al amanah secara benar, 
maka ia akan dikenakan pajak oleh pemerintah, karena kedua akad tersebut adalah 
jual beli. Apakah bank syariah harus membayar pajaknya, padahal kewajiban 
membayar pajak itu tidak ada dasar syariahnya baik Quran maupun Sunnah?
- Jika bank syariah membayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan kepada harga 
jual. Apakah boleh membebankan pajak kepada pembeli (akhir?)
- Jika bank syariah tidak mau membayar pajak dan akhirnya ditutup oleh 
pemerintah, apakah pemerintah dapat dikategorikan sebagai pemerintah yang 
munkar, yang wajib diperangi?

Demikian diantara pertanyaan kami. Mudah-mudahan mendapat jawaban yang jelas 
dan tegas.

Wallahu A'lam

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


--- On Mon, 7/7/08, Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Bank Syariah = Bank Konvensional ?????
> To: [EMAIL PROTECTED], "bank syariah" <[EMAIL PROTECTED]>, "cecep 
> maskanulhakim" <[EMAIL PROTECTED]>, "daud rasyid" <[EMAIL PROTECTED]>, "dpbs 
> bi" <[EMAIL PROTECTED]>, "dsn mui" <[EMAIL PROTECTED]>, "dwiono koesen" 
> <[EMAIL PROTECTED]>, "Pak Cik" <[EMAIL PROTECTED]>, "rohmat agung" <[EMAIL 
> PROTECTED]>
> Date: Monday, July 7, 2008, 8:10 PM
> Terlampir artikel ttg Bank Syariah yang ana copykan dari
> milist Assunah.
> Ana tunggu komentar dan tanggapannya. Artikel yang lain ttg
> bank syariah Insya Allaah saya fwd ke antum.
> Abu Aufa

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke