Assalamu'alaium Warohmatullohi Wabaro Katuh. Barangkali diantara ikhwan yang bisa membantu menjawab pertanyaan ana, apakah hukum fidyah boleh dilakukan bagi orang yang meninggalkan puasanya karena nipas? dan bolehkah fidyah dilakukan di tahun skarang tetapi mengganti puasa tahun yang lalu, mohon penjelasannya dan dilengkapi dalil-dalil atau penjelasan dari jumhur ulama.. Jazakallohu Khoiron atas jawabanya.
Wassalam Abu Hanif _______________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
