2007/3/27 melda syl <[EMAIL PROTECTED]>: > Menurut yg ana pelajari, setelah ibu kandung ana bercerai dengan bapak tiri > ana tsb, otomatis mahram (dengan ana) terputus. >
Hubungan mahram adalah selama-lamanya. Lihat: http://www.almanhaj.or.id/content/83/slash/0 Oleh karena itu, yang tidak diharamkan selamanya tidak menjadi mahram, misalnya seorang laki-laki bukanlah mahram saudara perempuan istrinya karena walaupun haram untuk dinikahi namun jika hubungan pernikahan itu terputus, mantan iparnya itu halal untuk dinikahi. Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
