2007/3/27 melda syl <[EMAIL PROTECTED]>:

> Menurut yg ana pelajari, setelah ibu kandung ana bercerai dengan bapak tiri
> ana tsb, otomatis mahram (dengan ana) terputus.
>

Hubungan mahram adalah selama-lamanya. Lihat:

http://www.almanhaj.or.id/content/83/slash/0

Oleh karena itu, yang tidak diharamkan selamanya tidak menjadi mahram,
misalnya seorang laki-laki bukanlah mahram saudara perempuan istrinya
karena walaupun haram untuk dinikahi namun jika hubungan pernikahan
itu terputus, mantan iparnya itu halal untuk dinikahi.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke