Wa'alaykumussalam warohmatulloh...

Alhamdulillah jawaban untuk pertanyaan antum ana temukan di artikel di bawah 
ini.
Semoga bisa bermanfaat.

HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang 
secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system 
pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan 
demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan 
jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan 
semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang 
dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan 
perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan 
harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena 
dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena 
beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan 
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang 
banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar 
sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang 
dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang 
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level 
Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui 
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang 
akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan 
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada 
level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai 
point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi 
keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. 
Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum 
syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim 
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh 
karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional 
baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan 
pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan 
nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti 
terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis 
semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. 
Jawabnya ; Adanya ‌manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan 
keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : "Pada 
hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, 
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, 
maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk 
memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis 
ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk 
spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]


FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh 
para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum 
bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang 
menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan 
cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap 
tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah 
mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan 
uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan 
produk dan perekrutan anggota baru.

Jawaban
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu 
terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta 
masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota 
jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum 
jelas dalam jumlah yang lebih besar.

Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib 
baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini 
adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. 
Wallahu Al-Muwaffiq.

Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H

Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 11 Tahun III/Jumadi Tsani 1425. Penerbit 
Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Redaksi Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo 
Sidayu Gresik-Jatim]
_________
Foote Note
[1]. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits. : "Dari Abu Malik Al-Asy'ari رضي 
الله عنه berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : Sungguh sebagian 
manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama lain 
serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan 
membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi 
[Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat 
As-Shahihah I/138]
Kategori: Mu'amalat Dan Riba
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Senin, 18 Juli 2005 14:17:34 WIB


Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com
Baarokallahu Fiik..

Ummu Izzah



----- Original Message ----
From: israf_ii <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, August 2, 2008 2:59:16 PM
Subject: [assunnah] mau tanya.

assalamualaikum.
ana mau tanya gimna hukum bisnis multi level marketing (MLM) ditinjau dari 
agama.
Jazakumullaoh wasalam

israf

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke