Waalaikumussalam Waromatullohi Wabarokatuh,
 
Saudaraku yang budiman,Dibawah tafadzol ditelaah  cara
 
Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal
 
1. Cara menentukan Ibadah Puasa dan Iedul Fithri

Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara :
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.

Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini :
1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena 
melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika 
kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. 
Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian 
mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang 
diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa 
sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka 
sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan 
satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 
1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui 
oleh Adz-Dzahabi)

3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan 
Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” 
(HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam 
Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan 
menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi 
mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian 
karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari 
Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya 
Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat 
Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)

Hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, 
Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum. Syaikh 
Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya dalam Irwa’ul 
Ghalil hadits ke 109.

Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa dan Iedul 
Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. Tentang persaksian atau kabar 
dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat dengan syarat pembawa berita 
adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan 
Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh 
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata :
“Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi 
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan 
memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu 
Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana 
diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187)

Catatan dari hadits-hadits diatas (oleh saya/uli):
1. Penentuan hilal yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan 
dengan mata telanjang.
2. Menentukan awal masuknya bulan dengan metode hisab dibantu dengan ilmu 
astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah), perhatikan 
hadits-hadits seputar penentuan hilal diatas.
3. Allah menjadikan mudah agama ini, maka tidak perlu kita mempersulit diri..

2. Perbedaan Mathla’ (Tempat Muncul Hilal) dan Perselisihan Tentangnya

Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan 
berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan 
konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri 
atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits 
diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang 
berbunyi :
“Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah 
di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi 
keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada 
di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah 
pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan 
tentang hilal -- : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku 
melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada 
malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun 
berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam 
Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya 
(hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ 
Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. 
Muslim 1087, At-Tirmidzi
 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh 
Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)

Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih 
pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu 
Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa 
pendapat :

Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas 
radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini 
dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan 
dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi 
menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.

Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. 
Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr 
mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama 
sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara 
Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila 
hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan 
persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa....
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri 
berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal 
ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.

Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh 
An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan 
dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar 
atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang 
lain...” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang 
melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.

Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni 
tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang 
lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh 
Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.” 

Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil 
adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah 
penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah 
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma 
menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu 
negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain.. Demikian pendalilan 
mereka.

Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat 
munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat 
hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah 
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan 
berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. 
Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu 
berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)

As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu 
apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada 
suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” 
(Subulus Salam 2/310)

Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah 
hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 
4/195.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang 
menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti 
kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang 
membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan 
mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah 
(dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal....

Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, 
dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada 
waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang 
tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 
hal 104-105)

Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka 
seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil 
hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan 
berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits 
tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat 
hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya ...” (Ar-Raudhah 
An-Nadiyah 1/146).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan 
Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap 
penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “... 
Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga 
dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman 
hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia 
sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama 
muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani 
dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 
dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan 
dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang 
disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk 
dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi
 orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita 
kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu 
hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan 
puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. 
Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut 
sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup 
setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa 
adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu 
Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 ...(Tamamul Minnah, hal. 397)


3. Bolehkah Ber -Iedul Fithri Sendiri Menyelisihi Kaum Muslimin ?

Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian 
secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau 
bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu 
Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :

Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah 
madzhab Syafi’i. 

Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama 
manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.

Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling 
jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa 
kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah 
hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian 
berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh 
Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat 
Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.

Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun 
berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits 
ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul 
Fithri bersama mayoritas manusia.”

Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied 
ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah 
sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk 
mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 
2/72)

Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan 
terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan 
dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda 
dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam 
hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak 
menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak 
berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)

Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat 
Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa 
perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal 
itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika 
seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya 
tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”

Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. 
Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada 
hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah).. Aisyah 
menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk 
mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih 
kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits 
As-Shahihah 1/443-444)

Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali 
dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di 
sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 
25/117.

Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan 
menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang 
keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak 
syar’i, maka bagaimana hukumnya ?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi 
ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam 
ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau 
melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan 
padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah 
bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka 
(para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian 
dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka 
kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang 
tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)

Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal 
terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan 
Sya’ban ?

Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam 
kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :
“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu 
itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang 
yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu 
‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam 
bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila 
melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka 
kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.

Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak 
disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu 
keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang 
diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang 
diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu 
‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan 
bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap 
puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) 
adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari 
yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi 
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan 
adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan 
bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua 
perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”

Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari 
Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah 
(pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.”

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan 
berpuasa (pada waktu itu).

Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti 
dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya 
berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”

Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada 
waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak 
boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits 
ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.”
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.

Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila 
tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang 
diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : 
“Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban 
apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi 
atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna 
hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” 
(Subulus Salam 2/308)

Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi 
seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan 
ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa 
(yang biasa ia lakukan).

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu 
‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa 
satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari 
itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)

Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang 
diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim 
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu 
‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).

4. Hukum Hilal Yang Diketahui Pada Akhir Siang

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya 
ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat 
hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka 
untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan 
harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam 
Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).

Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh 
dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar 
waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, 
Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas 
menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan 
qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied 
dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah 
keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)

Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya 
shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari 
kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak 
milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu 
A’lam bis Shawab.

(Muroja'ah Oleh Ustadz Zuhair Syarif). 
 
Barokallohufiikum.
Abu Amin Alanshariy
Ma'had Ansorulloh As Salafy Yogyakarta

--- On Fri, 8/1/08, sufli as <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: sufli as <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] tanya : penetapan 1 Syawal
To: [email protected]
Date: Friday, August 1, 2008, 4:35 AM






Assalamu'alaikum

saya mau bertanya, bagaimana menurut manhaj salaf dalam menetapkan tanggal 1 
syawal. mengingat banyaknya perbedaan yang timbul dari ormas2 islam ataupun 
firqah2 dalam menentukan 1 syawal, dan bagaimana menyikapi perbedaan yang ada. 
saya mohon bantuannya.

terima kasih.

------------ --------- --------- ---
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
 














      

Kirim email ke