assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu.. yang mau saya tanyakan, dalam kategori mustahik ada Fakir dan miskin, mohon penjelasan dan dalil definisi Fakir dan Miskin.
batas manakah seseorang dikatakan Fakir atau Miskin? dan bolehkan kita menyalurkan zakat ke Anggota Keluarga? misal kakak ipar atau keponakan yang sudah dewasa dan belum bekerja (PHK)..? Terima Kasih -- Adhy Syaefudin ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
