Bismillah,

ana mau tanya, mengenai sistem outsourcing, bagaimanakah hukum sistem 
outsourcing dalam dunia pekerjaan.
sistem outsourcing, adalah suatu sistem rekruitmen pegawai dengan menggunakan 
jasa lembaga outsource.

dalam praktiknya, lembaga ini mencari, menyeleksi dan memberikan pegawai kepada 
kliennya, dalam hal ini
perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan tertentu, biasa menggunakan jasa 
lembaga outsourcing, untuk
mencari pegawai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.

Latar belakang lain mengapa perusahaan menggunakan jasa lembaga outsource ini 
adalah, untuk menekan
fixed-cost perusahaan,.. atau biaya beban tetap, yang dikeluarkan oleh 
perusahaan untuk pos anggaran gaji
pegawai. dengan menggunakan jasa lembaga outsource, maka pegawai dikontrak. 
tidak menjadi pegawai tetap,
sehingga apabila perusahaan ingin melakukan efisiensi dan tidak lagi 
membutuhkan pegawai yang bersangkutan, maka pegawai tersebut tidak diperpanjang 
kontraknya.

Yang ditanyakan adalah, lembaga outsource ini, mendapat komisi, sebesar yang 
ditentukan perusahaan, yang
dipotong dari gaji pegawai. misal: gaji pegawai untuk posisi supervisor adalah 
Rp.2.100.000 apabila pegawai tersebut didapat menggunakan lembaga outsource, 
maka gaji pegawai tersebut menjadi Rp.1.600.000 maka ada Rp.500.000 untuk jasa 
outsource setiap bulannya.

sistem ini sering dikeluhkan oleh pegawai, baik sistem kontrak maupun, sistem 
outsource,...karena tidak ada jaminan untuk pegawai, misalkan mereka telah 
bekerja dengan baik, ternyata setelah 3 tahun mereka tidak diperpanjang, dan 
dengan usia yang tidak muda lagi tentu lebih sulit untuk mencari pekerjaan. 
kemudian jumlah yang dipotong dari gaji pun dinilai terlalu besar..

barangkali telah ada kajian mengenai hal ini, apakah diperbolehkan atau ada 
catatan-catatan, mohon untuk sharing...

shukron....

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke