Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

1/ Ada kisah bahwa seseorang memanggil istrinya dengan "ibu" karena marah. 
Dalam hal ini, orang tersebut menganggap istri seperti ibunya sedangkan ibunya 
itu jelas mahram baginya. Maksudnya ialah dia mengharamkan menggauli istrinya. 
(Apakah ini atsar shahabat? Bila ya, bagaimana bunyi lengkapnya?)
2/ Di negeri ini, ada kelaziman di kalangan sebagian umat memanggil istri 
dengan "ibu" (atau disingkat "bu"), "adik" (atau disingkat "dik") atau 
semacamnya. Ini dimaksudkan sebagai "panggilan sayang". Ini bukan dikarenakan 
marah ataupun karena tidak ingin bercampur lagi dengan istri.
3/ Demikian pula, lazim bahwa masyarakat memanggil istri seseorang dengan nama 
suaminya. Misalnya si suami bernama Said, lalu istrinya dipanggil Ny. Said atau 
Ibu Said (atau disingkat Bu Said). Jikalau mengenal nama diri si istri, boleh 
jadi dia dipanggil namanya. Apabila dipanggil Ibu Said, maka bukan berarti 
bahwa orang tersebut ibu si Said, melainkan istri Said.
4/ Kedua hal tersebut tidak terdapat di negeri tempat Rasulullah dibesarkan. 
Pertanyaan saya, bukankah kedua hal ini tergantung pada kebiasaan atau budaya 
yang berlaku di setiap negeri?
5/ Di bawah ini kutipan dari: "Adopsi dan Hukumnya", oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, pada: 
http://www.almanhaj.or.id/content/1929/slash/0. Ulama membolehkan memanggil 
"anakku" atau "ayahku" walaupun bukan anak atau ayah kandung.

[Awal kutipan]
Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap 
hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia 
berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua 
hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.

Seseorang boleh memanggil kepada yang lebih muda darinya dengan sebutan "wahai 
anakku" sebagai ungkapan kelembutan, kasih-sayang, serta perasaan cinta kasih 
sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasihatnya 
atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua 
dengan panggilan, "wahai ayahku" sebagai penghormatan terhadapnya, mengharap 
kebaikan serta nasihatnya sehingga menjadi penolong baginya agar budaya 
sopan-santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antarindividu menjadi kuat 
sehingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang sejati.
[Akhir kutipan]

Mohon Saudara-saudaraku di milis ini sudi membagikan ilmunya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan


--- In [email protected], abu abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
> Ikhwah sekalian, bagaimana menurut antum hukum tentang memanggil
istri dengan "ummi" atau "adik".
> dalam hal ini ada perbedaan pendapat 'Ulama. Mengingat pentingnya
kita semua mengetahui hal tersebut dimohon sharingnya, Baraakallahu
Fiikum.
> Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
> Abu Abdurrahman

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke