2008/8/6 muhammed irwan <[EMAIL PROTECTED]>
>
> assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
>
> Akhi semua yang dirahmati Allah, ana mau tanya tentang :
> 1. Hukum dan denda bagi orang yang bersetubuh dengan istri yang sah di siang 
> hari puasa.
> 2. Apakah hukum tersebut berlaku bagi suami dan istri atau suami sahaja.
> 3. Apakah puasanya batal
>
> Ana mohon dilengkapi dengan hadist yang shahih.
>
> jazakumullah khoiron,
>
> abu usamah


Wa'alaykum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

KAFARAT
http://www.almanhaj.or.id/content/1133/slash/0

Oleh :
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[1]. Kafarat Bagi Laki-Laki Yang Menjima'i Isterinya

Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i
isterinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha'
puasanya dan membayar kafarat yaitu : membebaskan seorang budak, kalau
tidak mampu makan puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu
maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Ada yang mengatakan : Kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak
tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu
Hurairah, -ed), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai
urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih
karena perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya terdapat tambahan
ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasa karena jima'.
Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan
orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang
menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu lebih
hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah cukup, baik bagi
yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.

[2]. Gugurnya Kafarat

Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu
mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan
juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka
gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban
syari'at kecuali kalau ada kemampuan.

Allah berfirman.
"Artinya : Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan"
[Al-Baqarah : 286]

Dan dengan dalil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggugurkan
kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan
memberinya satu wadah korma untuk memberikan keluarganya.

[3]. Kafarat Hanya Bagi Laki-Laki

Seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, karena ketika
dikhabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam perbuatan
yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan
satu kafarat saja.

Wallahu 'alam

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.]

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke