Maaf karena pertanyaan saya kurang jelas.
Istri saya meninggalkan puasa tahun kemarin karena haid.
Dan tahun ini dia hamil, alhamdulillah saat ini sudah melahirkan. Cuma puasanya 
belum terbayar.
Saat ini lagi bingung karena sang istri sedang menyusui.
Jazakumullah khair
Soni


----- Original Message ----
From: abuyazid <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, August 8, 2008 7:10:22
Subject: Re: [assunnah] Istri sedang menyusui, tapi blum bayar puasa tahun 
kemarin

hal ini pernah saya tanyakan kepada Ust Hakim pada kajian sabtu pagi di krukut, 
jika istri antum meninggalkan puasa tahun kemarin karena hamil/menyusui. maka 
beliau mengatakan boleh dengan membayar fidyah sebanyak puasa yang ditinggalkan.

wallahu a'lam


On 06 August 2008 am 07:20:10 super SONI wrote:
> Istri sedang menyusui, tapi belum bayar puasa tahun kemarin.
> Mohon bantuannya, apa yang harus dilakukan.
> Jazakumullah khair.
>
> soni


-----------------------------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke