Bismillah,

sepertinya kurang spesifik pertanyaannya, pelatihannya pelatihan apa? kalau 
pelatihan dalam bidang perbankan lagi, ya tidak boleh (masuk kategori kerjasama 
dalam keburukan), kalau pelatihan dalam bentuk pelatihan bahasa, ya ini 
tentunya hukumnya terdapat kemungkinan ada perbedaan. karena bahasa tersebut, 
dapat digunakan pada area pekerjaan lain, tidak otomatis pasti untuk digunakan 
untuk mendukung pekerjaannya di Bidang Perbankan..



----- Original Message ----
From: mat_04_41 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, August 9, 2008 2:15:33 PM
Subject: [assunnah] Training Bank

Assalamu'alaikum

Ana mau tanya tentang kehalalan pekerjaan dan bayaran dari mengadakan pelatihan 
di Bank. Bagaimana hukum keduanya dan dalilnya?

Jazakumullohu khoiron

Abu Abdirrahman
Bogor

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke