Bismillah, sepertinya kurang spesifik pertanyaannya, pelatihannya pelatihan apa? kalau pelatihan dalam bidang perbankan lagi, ya tidak boleh (masuk kategori kerjasama dalam keburukan), kalau pelatihan dalam bentuk pelatihan bahasa, ya ini tentunya hukumnya terdapat kemungkinan ada perbedaan. karena bahasa tersebut, dapat digunakan pada area pekerjaan lain, tidak otomatis pasti untuk digunakan untuk mendukung pekerjaannya di Bidang Perbankan..
----- Original Message ---- From: mat_04_41 <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Saturday, August 9, 2008 2:15:33 PM Subject: [assunnah] Training Bank Assalamu'alaikum Ana mau tanya tentang kehalalan pekerjaan dan bayaran dari mengadakan pelatihan di Bank. Bagaimana hukum keduanya dan dalilnya? Jazakumullohu khoiron Abu Abdirrahman Bogor ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
