SHADAQAH SUNNAH

Redaktur : siwakz

Jumat, 25-Juli-2008, 13:55:35

SHADAQAH SUNNAH

Imam Abu Syuja berkata:
Shadaqah tathawwu' (sukarela) adalah sunnah hukumnya, dan jika dilakukan di 
bulan Ramadhan maka lebih ditekankan (muakkadah), dan disunnahkan untuk 
menyebarkannya."

Penjelasan (Kifayatul Akhyar):

1. Anjuran untuk banyak bershadaqah adalah demikian banyak, semisal pada 
waktu-waktu yang penting, ketika sakit, safar, ketika sedang di Mekkah dan 
Madinah, dua kota yang dimuliakan Allah ta'alaa, ketika perang, ketika haji, 
pada waktu-waktu yang utama, semisal 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah, 
hari-hari Ied (Iedul Fithri dan Adhha).

2. Dianjurkan ketika bershadaqah, untuk memprioritaskan keluarga terdekat yang 
masih memiliki hubungan rahim, kemudian tetangga, dan memberikan kepada kedua 
jenis manusia ini adalah diantara shadaqah yang utama dibandingkan kepada yang 
lainnya. Demikian zakat yang wajib, kaffarat.

3. Dan memberikannya kepada kerabat yang memusuhi kita adalah utama, dan jika 
diberikan dengan diam-diam (sirr) maka lebih utama.

4. Memberikannya kepada kerabat yang rumahnya jauh lebih utama daripada 
memberikannya kepada tetangga ajnabi (bukan famili), sebab dengannya tersambung 
silaturahim dan tertunaikan shadaqah sekaligus.

5. Dibenci (makruh) bershadaqah dengan sesuatu yang jelek. Dan berhati-hatilah, 
jangan sampai mengambil harta yang memiliki syubhat kemudian bershadaqah 
dengannya. Abdullah ibn Umar berkata: "Aku mencampakkan (membuang) satu dirham 
harta haram, lebih aku cintai, daripada aku bershadaqah dengan 100.000 dirham, 
kemudian bershadaqah 100.000 dirham lagi, terus hingga mencapai 600.000 dirham."

6. Siapa yang memiliki tanggungan nafkah keluarganya dan berkewajiban membiayai 
kebutuhan dunia dan agama keluarganya, maka ia tidak boleh bershadaqah dengan 
dana itu walaupun masih ada sisanya satu sen. Namun, apakah sunnah hukumnya 
jika seseorang menshadaqahkan seluruh dana sisanya? Tentang ini, ada sejumlah 
pandangan ulama, namun yang paling benarnya adalah jika keluarganya bisa 
bersabar dengan sedikit berprihatin, maka iya, boleh menshadaqahkan semua 
sisanya, namun jika tidak maka tidak boleh.

7. Dan tidak boleh bagi orang kaya mengambil/menerima shadaqah sunnah, secara 
terang-terangan, karena merasa miskin/fakir. Demikian dikatakan oleh Imam 
Al-Umraniy (Ulama ahli hadits, fiqh, Syaikhus Syafiiyah, wafat tahun 538H di 
Asfahan). Imam Nawawi memandang bagus pandangan Imam Al-Umraniy ini dan beliau 
berdalil dengan hadits Rasulullah tentang meninggalnya seorang ahlu Suffah 
namun ternyata ia memiliki uang dua dinar (sekitar 2,3 juta rupiah), maka 
Rasulullah bersabda: "Uang itu akan menjadi bagian api neraka baginya." HR. 
Ahmad.

8. Siapa yang bisa bekerja, maka haram mengemis, dan jika ia tetap mengemis 
maka apa yang diperolehnya adalah menjadi haram. Demikian dikatakan oleh Imam 
Al-Mawardy dan yang lainnya.

9. Dan disunnahkan seseorang untuk selalu bershadaqah walaupun hanya memiliki 
sesuatu yang remeh. Allah berfirman: "Maka, barangsiapa yang beramal satu 
kebaikan sebesar biji sawi, maka ia akan melihatnya kelak."Q.S. Al-Zalzalah: 7. 
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda; "Bentengilah kalian dari api neraka, 
walaupun hanya mampu bershadaqah setengah butir kurma." HR. Bukhari, Muslim, 
Tirmidzi, Ibn Majah, Nasaai, Darimi, dan Ahmad.

10. Dan lebih dicintai/disunnahkan untuk bershadaqah secara khusus kepada ahlul 
khair (orang-orang yang baik-shalih) dan orang-orang miskin/yang membutuhkan.

11. Siapa yang sudah bershadaqah dengan sesuatu kepada seseorang, maka dibenci 
(makruh) hukumnya untuk meminta kembali barang tersebut dengan cara barter atau 
hibah. Dan haram hukumnya mengungkit-ungkit apa yang sudah ia shadaqahkan, dan 
jika ia melakukan itu maka batallah pahalanya.

12. Dianjurkan untuk bershadaqah dengan sesuatu yang ia cintai. Allah 
berfirman: "Kalian tidak akan menggapai kebaikan sehingga kalian berinfaq 
dengan sesuatu yang kalian cintai." Q.S. Ali Imraan: 92. Wallahu a'lam.

Catatan penerjemah:

- Ahlus Sufah adalah segolongan sahabat Nabi yang tidak memiliki rumah dan 
pekerjaan, mereka tinggal di serambi masjid Nabawi, atas izin Rasulullah.

- Selesai sampai di sini pembahasan Kitabuz Zakah dari Kitab Kifayatul Akhyaar 
fii Hilli Ghayatil Ikhtishar. Walhamdulillahi Rabbil 'Alamiin.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke