"itu makanya seandainya ada anak yang mati duluan daripada orang tua,
lebih baik BIKIN wasiat untuk cucu. agar cucu juga dapat SEKEDARNYA."

Kalau mencermati contoh kasusnya, cucu di situ sangat berhak mendapat warisan, 
karena dia adalah anak yang meninggal (anak dari anak). Bila ada kakek, anak, 
cucu (anak dari anak); kemudian si anak meninggal, maka kakek mendapat 1/6 dan 
sisanya untuk cucu.

Lain lagi kalo dalam kasus tersebut yang meninggal adalah kakek. Maka saran 
akhi Leo bisa diterapkan dengan syarat tidak melebihi 1/3 harta.



--- On Mon, 8/11/08, oom leo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: oom leo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Re:Tanya tentang Warisan cucu
To: [email protected]
Date: Monday, August 11, 2008, 6:19 PM










    
            cucu tidak berhak mendapatkan warits!



itu makanya seandainya ada anak yang mati duluan daripada orang tua, lebih baik 
BIKIN wasiat untuk cucu. agar cucu juga dapat SEKEDARNYA.



Leo Imanov


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke