Dalil umumnya adalah; QS 2:286 Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Mengenai tatto ini, jika si pelaku sudah bertaubat dengan taubatan
nasuha (mudah-mudahan Allah menerima taubatnya), maka jika bisa
menghilangkan tatto itu maka ini lebih baik, namun jika yang demikian
akan merusak badannya, maka ini diberikan udzur.

http://www.almanhaj.or.id/content/1892/slash/0

HUKUM TATTO

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tatto ?
Bila perempuan ditatto waktu kecil, apakah dia menanggung beban dosa ?
Saya mengharapkan penjelasan, semoga Allah membalas anda dengan
kebaikan

Jawaban
Tatto termasuk hal terlarang, bahkan tergolong dosa besar. Sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi
dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia
tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban
dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada
seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak
tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh
pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa
menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan. Semoga
Allah memberi taufik.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Manarul Islam 3/829]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150
Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa'id Alu Syalwan,
Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]


2008/8/15 Sura <[EMAIL PROTECTED]>:
> bagaimana orang bertato itu sudah bertaubat, tapi hampir tidak mungkin
> menghapus tatonya karena sudah seluruh badan, terus bagaimana dengan
> pendapat air wudhu tidak masuk sehingga sholatnya tidak sah...


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke