Sekedar menambahkan, Fungsi BI untuk mengatur dan mengawasi bank sesuai UU No.23 tahun 1999:
BAB VI TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Pasal 24 Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 26 Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank Indonesia : 1. memberikan dan mencabut izin usaha Bank; 2. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank; 3. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank; 4. memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Yang diatur adalah bank riba dan bank syariah (yang belum tentu syar'i). Jadi dengan dalil ta'awun dengan kegiatan riba, maka fatwa Shaikh Bin Baz mengenai hukum bekerja di bank juga berlaku. Wallahu Ta'ala a'lam. ----- Original Message ---- From: DhanyArifianto <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, August 13, 2008 11:23:10 AM Subject: [assunnah] Re: tanya...hukum kerja di BI Assalamu'alaikum wa rahmatullah, Alhamdulillah, Benar fungsi BI adalah regulator keuangan negara, dengan instrumen2 keuangannya. Sewaktu di jepang dulu, mengundang salah satu ustadz dengan latar belakang pendidikan ekonomi syariah dan bekerja di BI sebagai anggota dewan pakar hukum perbankan syariah (afwan, namanya lupa). Di BI ada bagian regulator untuk bank syariah dan produk2 syariah seperti sukuk yang beberapa waktu lalu diluncurkan oleh MenKeu. Menurut beliau, semua transaksi dan produk/instrumen keuangan berbasis syariah Islam ini diawasi ketat oleh dewan pakar syariah. Sistem pembukuan dan aliran dana, benar2 terpisah dengan konvensional. Diakhir presentasi beliau, masih banyak "pekerjaan rumah", agar sistem perbankan syariah ini khususnya di BI bisa semakin baik. Mungkin akh Firman (penanya) bisa transfer ke bagian syariah ? Wallahu a'alam, Dhany Arifianto --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, agung riksana <a_prambanan11@ ...> wrote: > > Bismillah, > > BI bukan hanya berfungsi sebagai bank regulator saja, tapi terdapat fungsi lembaga investasi,.. .dalam arti Pihak tertentu dengan modal Milyaran sampai Trilyunan dapat berinvestasi dan mendapat bunga. jadi hukum bekerja di BI kurang lebih sama dengan hukum bekerja di Bank Konvensional lain. berdasarkan kesamaan prinsip di atas. > > > > ----- Original Message ---- > From: firman ahmad <[EMAIL PROTECTED] .> > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Sent: Friday, August 8, 2008 9:41:01 AM > Subject: [assunnah] tanya...hukum kerja di BI > > Assalamu'alaikum, > > Afwan, sebelumnya Saya ingin memperkenalkan diri dulu sebagai member baru di Millis Assunnah ini.. > Saya ingin bertanya apakah hukumnya bekerja di Bank Indonesia sebagai Bank Regulator? Atas bantuannya Saya ucapkan terima kasih > > Wassalamu'alaikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
