Sekedar menambahkan, Fungsi BI untuk mengatur dan mengawasi bank sesuai UU 
No.23 tahun 1999:

BAB VI
TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Pasal 24
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, 
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas 
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan 
Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan.

Pasal 26
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 24, Bank Indonesia :
1. memberikan dan mencabut izin usaha Bank;
2. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
3. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;
4. memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha 
tertentu.

Yang diatur adalah bank riba dan bank syariah (yang belum tentu syar'i). Jadi 
dengan dalil ta'awun dengan kegiatan riba, maka fatwa Shaikh Bin Baz mengenai 
hukum bekerja di bank juga berlaku.
Wallahu Ta'ala a'lam.



----- Original Message ----
From: DhanyArifianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, August 13, 2008 11:23:10 AM
Subject: [assunnah] Re: tanya...hukum kerja di BI

Assalamu'alaikum wa rahmatullah,
Alhamdulillah,

Benar fungsi BI adalah regulator keuangan negara, dengan instrumen2 
keuangannya. Sewaktu di jepang dulu, mengundang salah satu ustadz dengan latar 
belakang pendidikan ekonomi syariah dan bekerja di BI sebagai anggota dewan 
pakar hukum perbankan syariah (afwan, namanya lupa). Di BI ada bagian regulator 
untuk bank syariah dan produk2 syariah seperti sukuk yang beberapa waktu lalu 
diluncurkan oleh MenKeu. Menurut beliau, semua transaksi dan produk/instrumen 
keuangan berbasis syariah Islam ini diawasi ketat oleh dewan pakar syariah. 
Sistem pembukuan dan aliran dana, benar2 terpisah dengan konvensional. Diakhir 
presentasi beliau, masih banyak "pekerjaan rumah", agar sistem perbankan 
syariah ini khususnya di BI bisa semakin baik.

Mungkin akh Firman (penanya) bisa transfer ke bagian syariah ?
Wallahu a'alam,
Dhany Arifianto


--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, agung riksana <a_prambanan11@ ...> wrote:
>
> Bismillah,
>
> BI bukan hanya berfungsi sebagai bank regulator saja, tapi terdapat
fungsi lembaga investasi,.. .dalam arti Pihak tertentu dengan modal
Milyaran sampai Trilyunan dapat berinvestasi dan mendapat bunga. jadi
hukum bekerja di BI kurang lebih sama dengan hukum bekerja di Bank
Konvensional lain. berdasarkan kesamaan prinsip di atas.
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: firman ahmad <[EMAIL PROTECTED] .>
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Sent: Friday, August 8, 2008 9:41:01 AM
> Subject: [assunnah] tanya...hukum kerja di BI
>
> Assalamu'alaikum,
>
> Afwan, sebelumnya Saya ingin memperkenalkan diri dulu sebagai member
baru di Millis Assunnah ini..
> Saya ingin bertanya apakah hukumnya bekerja di Bank Indonesia
sebagai Bank Regulator? Atas bantuannya Saya ucapkan terima kasih
>
> Wassalamu'alaikum

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke