Waalaikum salam,
Semoga artikel dibawah ini bermanfaat.
Wassalam,
Salman Al-Farisi
SHALAT GERHANA BULAN DAN GERHANA MATAHARI
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
Shalat kusuf (gerhana bulan) dan khusuf (gerhana matahari) merupakan sunnat
mua'kkad. Disunatkan bagi orang muslim untuk mengerjakannya. Hal itu
didasarkan pada dalil berikut ini.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia bercerita bahwa pada masa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam terjadi gerhana matahari, lalu beliau
mengerjakan shalat bersama orang-orang. Maka beliau berdiri dan memanjangkan
waktu berdiri, lalu beliau ruku dan memanjangkannya. Kemudian beliau berdiri
dan memanjangkannya –berdiri yang kedua ini tidak selama berdiri pertama-.
Setelah itu, beliau ruku dan memanjangkan ruku, ruku-nya ini lebih pendek
dari ruku pertama. Selanjutnya, beliau sujud dan memanjangkannya. Kemudian
beliau mengerjakan pada rakaat kedua seperti apa yang beliau kerjakan pada
rakaat pertama. Setelah itu, beliau berbalik sedang matahari telah muncul.
Lalu beliau memberikan khutbah kepada orang-orang. Beliau memanjatkan pujian
dan sanjungan kepada Allah. Dan setelah itu, beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari
tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena
kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena
itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdo'a kepada
Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah". Setelah itu, beliau bersabda :
"Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang yang lebih cemburu dari
Allah jika hambaNya, laki-laki atau perempuan berzina. Wahai umat Muhammad,
seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan
sedikit tertawa dan banyak menangis" [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [1]
Dapat saya katakan, sisi dalil yang dikandung hadits di atas, bahwa perintah
mengerjakan shalat itu berbarengan dengan perintah untuk bertakbir, berdo'a,
dan bersedekah. Dan tidak ada seorangpun yang mewajibkan bersedekah,
bertakbir dan berdo'a pada saat terjadi gerhana. Dengan demikian, menurut
kesepakatan ijma' bahwa perintah tersebut bersifat sunnat. Demikian juga
dengan perintah untuk mengerjakan shalat yang berbarengan dengannya. [2]
.Wallaahul Muwaffiq.
SIFAT DAN JUMLAH RAKAA'AT SHALAT KUSUF
Pertama : Tidak Ada Adzan Dan Iqamah Untuk Shalat Kusuf
Para ulama telah sepakat untuk tidak mengumandangkan adzan dan iqomah bagi
shalat kusuf [3]. Dan yang disunnahkan [4] menyerukan untuknya "
Ash-Shalaatu Jaami'ah".
Yang menjadi dalih bagi hal tersebut adalah apa yang ditegaskan dari
Abdullah bin Amr Radhiyallahuma, dia bercerita : "Ketika terjadi
gerhanamatahari pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
diserukan :
Innash Shalaata Jaami'ah" Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani.[5]
Kedua : Jumlah Raka'at Shalat Kusuf
Shalat gerhana itu dikerjakan dua rakaat dengan dua ruku' pada setiap
rakaat. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah hadits Aisyah Radhiyallahu
'anha yang telah kami sampaikan sebelumnya. Dan juga hadits yang
diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita :
"Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Maka beliaupun berdiri dengan waktu yang panjang sepanjang bacaan
surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku dengan ruku yang cukup panjang, lalu
beliau bangkit dan berdiri dalam waktu yang lama juga- -tetapi lebih pendek
dari berdiri pertama-. Kemudian beliau ruku dengan ruku yang lama –ruku yang
lebih pendek dari ruku pertama-. Setelah itu, beliau sujud. Kemudian beliau
berdiri dalam waktu yang lama –tetapi lebih pendek dari berdiri pertama.
Selanjutnya, beliau ruku dengan ruku yang lama- ruku yang lebih pendek dari
ruku pertama. Setelah itu, beliau sujud. Kemudian beliau berbalik, sedang
matahari telah muncul. Maka beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua dari
tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena
kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena
itu, jika kalian melihat hal tersebut, maka berdzikirlah kepada Allah"
Para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, kami melihatmu mengambil sesuatu
di tempat berdirimu, kemudian kami melihatmu mundur ke belakang". Beliau
bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya aku melihat Surga, maka aku berusaha mengambil
setandan (buah-buahan). Seandainya aku berhasil meraihnya, niscaya kalian
akan dapat memakannya selama dunia ini masih ada. Dan aku juga melihat
Neraka, aku sama sekali tidak pernah melihat pemandangan yang lebih
menyeramkan dari pemandangan hari ini. Aku melihat kebanyakan penghuninya
adalah wanita".
Para sahabat bertanya, "Karena apa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,
"Karena kekufuran mereka". Ada yang bertanya "Apakah mereka kufur kepada
Allah?". Beliau menjawab.
"Artinya : Mereka kufur kepada keluarganya (suaminya), dan kufur terhadap
kebaikan (tidak berterima kasih). Seandainya engkau berbuat baik kepada
salah seorang di antara mereka sepanjang waktu, lalu dia melihat sesuatu
(kesalahan) darimu, niscaya dia akan mengatakan : "Aku tidak pernah melihat
kebaikan sedikitpun darimu" {Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [6]
Kesimpulan
Didalam hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma
diatas terdapat dalil yang menunjukkan disunnatkannya khutbah dalam shalat
kusuf, yang disampaikan setelah shalat.[7]
Ketiga : Menjaharkan Bacaan Dalam Shalat Kusuf
Bacaan dalam shalat kusuf dibaca dengan jahr (suara keras), sebagaimana yang
dikerjakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menjaharkan bacaannya dalam shalat kusuf. Jika selesai dari bacaannya,
beliau pun bertakbir dan ruku. Dan jika dia bangkit ruku, maka beliau
berucap : "Sami Allaahu liman Hamidah. Rabbana lakal hamdu". Kemudian beliau
kembali mengulang bacaan dalam shalat kusuf. Empat ruku dalam dua rakaat dan
empat sujud." Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [8]
At-Tirmidizi rahimahullah mengatakan : "Para ulama telah berbeda pendapat
mengenai bacaan didalam shalat kusuf. Sebagian ulama berpendapat supaya
dibaca pelan (sirr, dengan suara tidak terdengar) dalam shalat kusuf pada
waktu siang hari. Sebagian lainnya berpendapat supaya menjaharkan bacaan
dalam shalat kusuf pada siang hari. Sebagaimana halnya dengan shalat 'Idul
Fithi dan Idul Adha serta shalat Jum'at. Pendapat itulah yang dikemukakan
oleh Malik, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat menjaharkan bacaan pada
shalat tersebut. Asy-Syafi'i mengatakan : Bacaan tidak dibaca Jahr dalam
shalat sunnat [9]
Dapat saya katakan bahwa apa yang sesuai dengan hadits, itulah yang
dijadikan sandaran [10]. Wabillahi Taufiq
Keempat : Shalat Kusuf Dikerjakan Berjamah Di Masjid.
Yang sunnat dikerjakan pada shalat kusuf adalah mengerjakannya di masjid.
Hal tersebut didasarkan pada beberapa hal berikut ini.
[1]. Disyariatkannya seruan di dalam shalat kusuf, yaitu dengan
"Ash-Shalaatu Jaami'ah"
[2]. Apa yang disebutkan bahwa sebagian sahabat mengerjakan shalat kusuf ini
dengan berjama'ah di masjid.[11]
[3]. Isyarat yang diberikan oleh kedua riwayat di atas dari hadits Aisyah
dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengerjakan shalat gerhana itu secara berjama'ah di masjid. Bahkan
dalam sebuah riwayat hadits Aisyah di atas, dia bercerita, "Pada masa hidup
Rasulullah pernah terjadi gerhana matahari, lalu beliau pergi ke masjid,
kemudian beliau berdiri dan bertakbir, dan orang-orang pun membuat barisan
di belakang beliau. [12]
Kelima : Jika Seseorang Tertinggal Mengerjakan Satu dari Dua Ruku Dalam Satu
Raka'at.
Shalat kusuf ini terdiri dari dua rakaat, masing-masing rakaat terdiri dari
dua ruku dan dua sujud. Dengan demikian, secara keseluruhan, shalat kusuf
ini terdiri dari empat ruku dan empat sujud di dalam dua rakaat.
Barangsiapa mendapatkan ruku kedua dari rakaat pertama, berarti dia telah
kehilangan berdiri, bacaan, dan satu ruku. Dan berdasarkan hal tersebut,
berarti dia belum mengerjakan satu dari dua rakaat shalat kusuf, sehingga
rakaat tersebut tidak dianggap telah dikerjakan.Berdasarkan hal tersebut,
setelah imam selesai mengucapkan salam, maka hendaklah dia mengerjakan satu
rakaat lagi dengan dua ruku, sebagaimana yang ditegaskan di dalam
hadits-hadits shahih. Wallahu a'lam.
Yang menjadi dalil baginya adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah
kami, maka dia akan ditolak" [Muttaffaq 'alaihi] [13]
Dan bukan dari perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat
satu rakaat saja dari shalat kusuf dengan satu ruku. Wallahu 'alam
SHALAT GERHANA BULAN SAMA DENGAN SHALAT GERHANA MATAHARI
Shalat gerhana bulan dikerjakan sama seperti shalat gerhana matahari. Hal
tersebut didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari
tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena
kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena
itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdo'a kepada
Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah".[14]
Dapat saya katakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah pernah
mengerjakan shalat gerhana matahari dan beliau menyuruh kita untuk melakukan
hal yang sama ketika terjadi gerhana bulan. Dan hal itu sudah sangat jelas
lagi gamblang. Wallahu 'alam
Ibnu Mundzir mengatakan : "Shalat gerhana bulan dikerjakan sama seperti
shalat gerhana matahari" [15]
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam
Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di beberapa tempat, yang
diantaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Ash-Shadaqah fil Kusuuf (hadits
no. 1044). Dan redaksi di atas adalah miliknya. Dan juga Muslim di dalam
Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatul Kusuuf (hadits no. 901).
[2]. Lihat sekitar Dalalaatul Itqiraan, kapan waktu muncul, kapan muncul
kelemahannya, dan kapan pula keduanya sama . Badaa'iul Fawaa'id (IV/183-184)
[3]. Fathul Baari (II/533) dan Masuu'atul Ijmaa (I/696)
[4]. Syarhul Umdah, karya Ibnu Daqiqil Ied (II/135-136). Dan juga kitab
Fathul Baari (II/533).
[5]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, yang
diantaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab An-Nidaa bish Shalaati Jaami'ah
fil Kusuuf (hadits no. 1045). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga
diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Dzikrun Nidaa bi
Shalaatil Kusuuf : Ash-Shalaatu Jaami'ah, (hadits no. 910). Lihat Jaami'ul
Ushuul (VI/178)
[6]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, yang
diantaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatil Kusuuf Jama'atan,
(hadits no. 1052), dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan
oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Maa 'Aradha Alan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam fii Shalaatil Kusuuf min Amril Jannah wan Naar, (hadits
no. 907). Dan lihat kitab. Jaami'ul Ushuul (VI/173).
[7]. Dan termasuk terjemahan Al-Bukhari di dalam (Kitaabul Kusuuf, bab
Khuthbatul Imam fil Kusuuf), Aisyah dan Asma Radhiyallahu 'anhuma berkata :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah…" Selanjutnya,
dia menyitir hadits Aisyah di atas, Fathul Baari (II/533-534)
[8]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di
antaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Al-Jahr bil Qiraa'ah fil Kusuuf,
(hadits no. 1065) dan lafazh diatas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan
oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatul Kusuuf, (hadits no.
901). Lihat Jaami'ul Ushuul (VI/156).
Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya, tanpa memberi isyarat kepada
riwayat ini.
[9]. Sunan At-Tirmidzi (II/448 –tahqiq Ahmad Syakir).
[10]. Lihat ungkapan Asy-Syafi'i dan dalilnya di dalam kitab Al-Umm (I/243).
Juga pembahasan dalil-dalilnya serta penolakan terhadapnya di dalam kitab,
Fathul Baari (II/550)
[11]. Dari terjemahan Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya, bab Shalaatul
Kusuuf Jamaa'atan. Dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu menjadi imam untuk
shalat mereka di pelataran zam-zam. Ali bin Abdullah bin Abbas mengumpulkan
(orang-orang). Dan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma pun shalat …". Kemudian
dengan sanadnya dia menyitir hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma
terdahulu.
Pendapat yang mensyariatkan shalat kusuuf dengan berjama'ah adalah pendapat
jumhur. Sekalipun imam tetap tidak hadir, maka sebagian mereka boleh menjadi
imam atas sebagian lainnya. Lihat kitab Fathul Baari (II/539-540).
[12]. Dari terjemah Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya : Bab : Shalatul
Kusuuf fil Masjid. Di dalamnya dsiebutkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha
di atas dengan riwayat yang didalamnya terdapat ucapannya : "Kemudian pada
suatu pagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki kendaraan, lalu
terjadilah gerhana matahari. Kemudian beliau pulang kembali pada waktu
Dhuha, maka beliau pun berjalan di antara rumah-rumah isteri beliau ….
(hadits no. 1056).
Di dalam kitab Fathul Baari (II/544), dalam mengomentari hadits ini, Ibnu
Hajar rahimahullah mengatakan : "Tidak ada pernyataan jelas yang menyebutkan
bahwa shalat kusuf ini dikerjakan di masjid, tetapi hal tersebut disimpulkan
dari perkataan Aisyah : "Lalu beliau berjalan di dekat rumah-rumah para
isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memang menempel pada masjid.
Dan shalat kusuf di masjid ini telah dinyatakan secara gamblang dalam sebuah
riwayat Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Sa'id, dari Umrah yang ada pada
Muslim (saya katakan : "Hadits no. 903) Dan lafazhnya adalah sebagai berikut
:" Kemudian aku keluar di antara para wanita di depan rumah isteri-isteri
Nabi di masjid. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan turun
dari binatang tunggangannya hingga akhirnya sampai ke tempat shalat yang
beliau mengerjakan shalat di sana".
Dapat saya katakan, dan yang lebih jelas dari itu adalah apa yang terdapat
dalam hadits Aisyah terdahulu, yang ada pada Muslim, pada no. 901 Aisyah
Radhiyallahu 'anha berkata : "Pada masa hidup Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam pernah terjadi gerhana matahari, lalu beliau pergi ke masjid,
kemudian beliau berdiri dan bertakbir, dan orang-orang pun membuat barisan
di belakang beliau.."
[13]. Hadits shahih. Diriwayatlkan oleh Al-Bukhari sebagai kata pembuka
dengan lafazh ini di dalam Kitaabul Buyuu' bab An-Najasy, Fathul Baari
(IV/355). Dan diriwayatkan secara bersambungan di dalam Kitabush Shulh, bab
Idzaa Ishtalahu 'alaa Shulhi Juurin fa Shulhu Marduud, dengan lafazh :
"Barangsiapa membuat suatu hal yang baru dalam perintah kami ini, yang bukan
darinya, maka dia tertolak". Dan diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul
Uqdhiyah, bab Naqdhul Ahkaam Al-Baathilah wa Raddu Muhdatsaatil Umuur,
(hadits no. 1718). Dan lihat juga kitab, Jaami'ul Ushuul (I/289)
[14]. Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya, dimana ia merupakan bagian dari
hadits Aisyah mengenai shalat kusuf yang disebutkan di awal pembahasan
[15]. Al-Iqnaa, kartya Ibnul Mundzir (I/124-125)
2004/10/7 Agus Suhendar <[EMAIL PROTECTED]>
> Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh
>
> Ana dapat info dari BMG (insya Allah rajih), bahwa pada tanggal 17-08-08
> akan ada Gerhana Bulan Parsial yang tepatnya terjadi pada :
> - mulai pukul 02.30
> - pertengahan pukul 04.10
> - akhir pukul 05.44
> Pertanyaannya: kapan kita bisa melakukan sholat gerhananya (waktu2 tersebut
> adalah saatnya sholat tahajjud dan sholat shubuh) dan adakah sunnahnya bila
> dilakukan secara berjamaah ?
> Mohon bagi Ustadz yang berkenan dapat memberikan pencerahan disertai dengan
> dalil2-nya, terima kasih.
> Wassalamu'alaikum
> Agus Suhendar
>
>