Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ana minta tolong kepada ikhwan semua yang mengetahui tentang hukum membeli kucing untuk dipelihara. Dari beberapa tulisan yang pernah ana baca adalah tentang hukum memperjual belikan kucing, menyakiti hewan dengan mengurungnya atau tidak memberi makan, dan lain-lain.
Tapi bagaimanakah hukum membeli kucing (persia atau yang lainnya) dengan maksud untuk dipelihara.. tentu saja di biarkan bebas, di beri makan, dan lain-lain. diperlakukan dengan baik. Dalam jual belinya pun tidak ada unsur paksaan dan penipuan.. seperti kucing dalam keadaan sehat sewaktu membeli, sudah di beri vaksin, dan lain-lain. Mohon bantuannya. Jazakumullah Khoiran Jaza Wassalam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
