Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ana minta tolong kepada ikhwan semua yang mengetahui tentang hukum membeli 
kucing untuk dipelihara. Dari beberapa tulisan yang pernah ana baca adalah 
tentang hukum memperjual belikan kucing, menyakiti hewan dengan mengurungnya 
atau tidak memberi makan, dan lain-lain.

Tapi bagaimanakah hukum membeli kucing (persia atau yang lainnya) dengan maksud 
untuk dipelihara.. tentu saja di biarkan bebas, di beri makan, dan lain-lain. 
diperlakukan dengan baik.

Dalam jual belinya pun tidak ada unsur paksaan dan penipuan.. seperti kucing 
dalam keadaan sehat sewaktu membeli, sudah di beri vaksin, dan lain-lain.

Mohon bantuannya.

Jazakumullah Khoiran Jaza

Wassalam

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke