Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon dijelaskan, menyangkut salah satu butir tentang Shadaqah SUNNAH
yang tertera di bawah, yaitu:
/
8. Siapa yang bisa bekerja, maka haram mengemis, dan jika ia tetap
mengemis maka apa yang diperolehnya adalah menjadi haram. Demikian
dikatakan oleh Imam Al-Mawardy dan yang lainnya./
Bagaimana dengan orang yan memberikan shadaqah kepada orang yang bisa
bekerja tetapi mengemis tersebut. Saya lihat ini banyak sekali terjadi
di masyarakat kita.
Syukron atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
melda syl wrote:
SHADAQAH SUNNAH
Redaktur : siwakz
Jumat, 25-Juli-2008, 13:55:35
SHADAQAH SUNNAH
Imam Abu Syuja berkata:
Shadaqah tathawwu' (sukarela) adalah sunnah hukumnya, dan jika
dilakukan di bulan Ramadhan maka lebih ditekankan (muakkadah), dan
disunnahkan untuk menyebarkannya."
Penjelasan (Kifayatul Akhyar):
1. Anjuran untuk banyak bershadaqah adalah demikian banyak, semisal
pada waktu-waktu yang penting, ketika sakit, safar, ketika sedang di
Mekkah dan Madinah, dua kota yang dimuliakan Allah ta'alaa, ketika
perang, ketika haji, pada waktu-waktu yang utama, semisal 10 hari
pertama bulan Dzul Hijjah, hari-hari Ied (Iedul Fithri dan Adhha).
2. Dianjurkan ketika bershadaqah, untuk memprioritaskan keluarga
terdekat yang masih memiliki hubungan rahim, kemudian tetangga, dan
memberikan kepada kedua jenis manusia ini adalah diantara shadaqah
yang utama dibandingkan kepada yang lainnya. Demikian zakat yang
wajib, kaffarat.
3. Dan memberikannya kepada kerabat yang memusuhi kita adalah utama,
dan jika diberikan dengan diam-diam (sirr) maka lebih utama.
4. Memberikannya kepada kerabat yang rumahnya jauh lebih utama
daripada memberikannya kepada tetangga ajnabi (bukan famili), sebab
dengannya tersambung silaturahim dan tertunaikan shadaqah sekaligus.
5. Dibenci (makruh) bershadaqah dengan sesuatu yang jelek. Dan
berhati-hatilah, jangan sampai mengambil harta yang memiliki syubhat
kemudian bershadaqah dengannya. Abdullah ibn Umar berkata: "Aku
mencampakkan (membuang) satu dirham harta haram, lebih aku cintai,
daripada aku bershadaqah dengan 100.000 dirham, kemudian bershadaqah
100.000 dirham lagi, terus hingga mencapai 600.000 dirham."
6. Siapa yang memiliki tanggungan nafkah keluarganya dan berkewajiban
membiayai kebutuhan dunia dan agama keluarganya, maka ia tidak boleh
bershadaqah dengan dana itu walaupun masih ada sisanya satu sen.
Namun, apakah sunnah hukumnya jika seseorang menshadaqahkan seluruh
dana sisanya? Tentang ini, ada sejumlah pandangan ulama, namun yang
paling benarnya adalah jika keluarganya bisa bersabar dengan sedikit
berprihatin, maka iya, boleh menshadaqahkan semua sisanya, namun jika
tidak maka tidak boleh.
7. Dan tidak boleh bagi orang kaya mengambil/menerima shadaqah sunnah,
secara terang-terangan, karena merasa miskin/fakir. Demikian dikatakan
oleh Imam Al-Umraniy (Ulama ahli hadits, fiqh, Syaikhus Syafiiyah,
wafat tahun 538H di Asfahan). Imam Nawawi memandang bagus pandangan
Imam Al-Umraniy ini dan beliau berdalil dengan hadits Rasulullah
tentang meninggalnya seorang ahlu Suffah namun ternyata ia memiliki
uang dua dinar (sekitar 2,3 juta rupiah), maka Rasulullah bersabda:
"Uang itu akan menjadi bagian api neraka baginya." HR. Ahmad.
8. Siapa yang bisa bekerja, maka haram mengemis, dan jika ia tetap
mengemis maka apa yang diperolehnya adalah menjadi haram. Demikian
dikatakan oleh Imam Al-Mawardy dan yang lainnya.
9. Dan disunnahkan seseorang untuk selalu bershadaqah walaupun hanya
memiliki sesuatu yang remeh. Allah berfirman: "Maka, barangsiapa yang
beramal satu kebaikan sebesar biji sawi, maka ia akan melihatnya
kelak."Q.S. Al-Zalzalah: 7. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda;
"Bentengilah kalian dari api neraka, walaupun hanya mampu bershadaqah
setengah butir kurma." HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibn Majah,
Nasaai, Darimi, dan Ahmad.
10. Dan lebih dicintai/disunnahkan untuk bershadaqah secara khusus
kepada ahlul khair (orang-orang yang baik-shalih) dan orang-orang
miskin/yang membutuhkan.
11. Siapa yang sudah bershadaqah dengan sesuatu kepada seseorang, maka
dibenci (makruh) hukumnya untuk meminta kembali barang tersebut dengan
cara barter atau hibah. Dan haram hukumnya mengungkit-ungkit apa yang
sudah ia shadaqahkan, dan jika ia melakukan itu maka batallah pahalanya.
12. Dianjurkan untuk bershadaqah dengan sesuatu yang ia cintai. Allah
berfirman: "Kalian tidak akan menggapai kebaikan sehingga kalian
berinfaq dengan sesuatu yang kalian cintai." Q.S. Ali Imraan: 92.
Wallahu a'lam.
Catatan penerjemah:
- Ahlus Sufah adalah segolongan sahabat Nabi yang tidak memiliki rumah
dan pekerjaan, mereka tinggal di serambi masjid Nabawi, atas izin
Rasulullah.
- Selesai sampai di sini pembahasan Kitabuz Zakah dari Kitab Kifayatul
Akhyaar fii Hilli Ghayatil Ikhtishar. Walhamdulillahi Rabbil 'Alamiin.