Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon dijelaskan, menyangkut salah satu butir tentang Shadaqah SUNNAH yang tertera di bawah, yaitu:
/
8. Siapa yang bisa bekerja, maka haram mengemis, dan jika ia tetap mengemis maka apa yang diperolehnya adalah menjadi haram. Demikian dikatakan oleh Imam Al-Mawardy dan yang lainnya./

Bagaimana dengan orang yan memberikan shadaqah kepada orang yang bisa bekerja tetapi mengemis tersebut. Saya lihat ini banyak sekali terjadi di masyarakat kita.

Syukron atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

melda syl wrote:

SHADAQAH SUNNAH

Redaktur : siwakz

Jumat, 25-Juli-2008, 13:55:35

SHADAQAH SUNNAH

Imam Abu Syuja berkata:
Shadaqah tathawwu' (sukarela) adalah sunnah hukumnya, dan jika dilakukan di bulan Ramadhan maka lebih ditekankan (muakkadah), dan disunnahkan untuk menyebarkannya."

Penjelasan (Kifayatul Akhyar):

1. Anjuran untuk banyak bershadaqah adalah demikian banyak, semisal pada waktu-waktu yang penting, ketika sakit, safar, ketika sedang di Mekkah dan Madinah, dua kota yang dimuliakan Allah ta'alaa, ketika perang, ketika haji, pada waktu-waktu yang utama, semisal 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah, hari-hari Ied (Iedul Fithri dan Adhha).

2. Dianjurkan ketika bershadaqah, untuk memprioritaskan keluarga terdekat yang masih memiliki hubungan rahim, kemudian tetangga, dan memberikan kepada kedua jenis manusia ini adalah diantara shadaqah yang utama dibandingkan kepada yang lainnya. Demikian zakat yang wajib, kaffarat.

3. Dan memberikannya kepada kerabat yang memusuhi kita adalah utama, dan jika diberikan dengan diam-diam (sirr) maka lebih utama.

4. Memberikannya kepada kerabat yang rumahnya jauh lebih utama daripada memberikannya kepada tetangga ajnabi (bukan famili), sebab dengannya tersambung silaturahim dan tertunaikan shadaqah sekaligus.

5. Dibenci (makruh) bershadaqah dengan sesuatu yang jelek. Dan berhati-hatilah, jangan sampai mengambil harta yang memiliki syubhat kemudian bershadaqah dengannya. Abdullah ibn Umar berkata: "Aku mencampakkan (membuang) satu dirham harta haram, lebih aku cintai, daripada aku bershadaqah dengan 100.000 dirham, kemudian bershadaqah 100.000 dirham lagi, terus hingga mencapai 600.000 dirham."

6. Siapa yang memiliki tanggungan nafkah keluarganya dan berkewajiban membiayai kebutuhan dunia dan agama keluarganya, maka ia tidak boleh bershadaqah dengan dana itu walaupun masih ada sisanya satu sen. Namun, apakah sunnah hukumnya jika seseorang menshadaqahkan seluruh dana sisanya? Tentang ini, ada sejumlah pandangan ulama, namun yang paling benarnya adalah jika keluarganya bisa bersabar dengan sedikit berprihatin, maka iya, boleh menshadaqahkan semua sisanya, namun jika tidak maka tidak boleh.

7. Dan tidak boleh bagi orang kaya mengambil/menerima shadaqah sunnah, secara terang-terangan, karena merasa miskin/fakir. Demikian dikatakan oleh Imam Al-Umraniy (Ulama ahli hadits, fiqh, Syaikhus Syafiiyah, wafat tahun 538H di Asfahan). Imam Nawawi memandang bagus pandangan Imam Al-Umraniy ini dan beliau berdalil dengan hadits Rasulullah tentang meninggalnya seorang ahlu Suffah namun ternyata ia memiliki uang dua dinar (sekitar 2,3 juta rupiah), maka Rasulullah bersabda: "Uang itu akan menjadi bagian api neraka baginya." HR. Ahmad.

8. Siapa yang bisa bekerja, maka haram mengemis, dan jika ia tetap mengemis maka apa yang diperolehnya adalah menjadi haram. Demikian dikatakan oleh Imam Al-Mawardy dan yang lainnya.

9. Dan disunnahkan seseorang untuk selalu bershadaqah walaupun hanya memiliki sesuatu yang remeh. Allah berfirman: "Maka, barangsiapa yang beramal satu kebaikan sebesar biji sawi, maka ia akan melihatnya kelak."Q.S. Al-Zalzalah: 7. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda; "Bentengilah kalian dari api neraka, walaupun hanya mampu bershadaqah setengah butir kurma." HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasaai, Darimi, dan Ahmad.

10. Dan lebih dicintai/disunnahkan untuk bershadaqah secara khusus kepada ahlul khair (orang-orang yang baik-shalih) dan orang-orang miskin/yang membutuhkan.

11. Siapa yang sudah bershadaqah dengan sesuatu kepada seseorang, maka dibenci (makruh) hukumnya untuk meminta kembali barang tersebut dengan cara barter atau hibah. Dan haram hukumnya mengungkit-ungkit apa yang sudah ia shadaqahkan, dan jika ia melakukan itu maka batallah pahalanya.

12. Dianjurkan untuk bershadaqah dengan sesuatu yang ia cintai. Allah berfirman: "Kalian tidak akan menggapai kebaikan sehingga kalian berinfaq dengan sesuatu yang kalian cintai." Q.S. Ali Imraan: 92. Wallahu a'lam.

Catatan penerjemah:

- Ahlus Sufah adalah segolongan sahabat Nabi yang tidak memiliki rumah dan pekerjaan, mereka tinggal di serambi masjid Nabawi, atas izin Rasulullah.

- Selesai sampai di sini pembahasan Kitabuz Zakah dari Kitab Kifayatul Akhyaar fii Hilli Ghayatil Ikhtishar. Walhamdulillahi Rabbil 'Alamiin.

Kirim email ke