Tolong apa ada yang bisa menjelaskan dari tulisan Ustadz Aunur Rofik, pada 
attachment yang Akh Yani kirim.
Pada subjudul: ORGANISASI PARTAI DAN HUKUMNYA,
saya lihat tidak ada secara tegas melarang organisasi, malah hukum asalnya 
mubah. Sedangkan dari tulisan Al Ustadz Rofik sendiri sudah dipaparkan 
perbedaan Organisasi dan Partai.
Yang saya agak bingung, setelah Al Ustadz memaparkan perbedaan Partai dan 
organisasi, beliau menulis lagi subjudul HUKUM MENDIRIKAN ORGANISASI DAKWAH 
yang isinya terarah kepada partai bukan oraganisasi sebagaimana judul.
Jadi sebetulnya, oraganisasi itu juga dilarang atau partai saja yang dilarang. 
Bukankah keduanya memiliki perbedaan pengertian sesuai yang Al Ustadz Rofik 
sendiri paparkan.



----- Pesan Asli ----
Dari: Yani Pitono <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: Milis Assunnah <[email protected]>
Terkirim: Rabu, 20 Agustus, 2008 08:45:03
Topik: [assunnah] Fwd: Pemilu 2009

Terlampir Untuk Referensi.

Wassalam,
Yani Pitono


---------- Pesan terusan ----------
Dari: Indra Jayalaksana
Tanggal: 20 Agustus 2008 07:49
Subjek: [AL-'ARABI] Pemilu 2009
Ke: [EMAIL PROTECTED] s.com

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Menghadapi Pemilu 2009 yang sudah mulai gencar di-siarkan, termasuk
pembentukan partai-partai baru, caleg-caleg
dan tidak sedikit partai yang mengatasnamakan Islam.
Berikut saya sampaikan tulisan seorang Ustadz Ahlu Sunnah Wal Jama'ah
tentang organisasi & partai,
semoga menjadi renungan kita semua supaya selamat dari fitnah-fitnah yang
disebabkan oleh adanya organisasi & partai dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Naufal


______________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke