Assalamu'alaykum, Mohon bantuan rekan milis. Saya punya teman yang berhutang dengan saya. Ketika saya ada satu masalah, Dia pernah membantu menolong saya dalam masalah ini (pertolongannya bukan dalam bentuk materi). Saat itu terlintas di pikiran saya, bila masalah saya selesai saya akan bebaskan hutangnya. Tapi tidak saya ungkapkan secara terbuka kepadanya. Apakah hal ini sudah termasuk nazar, dan apakah saya berkewajiban memenuhinya. Keraguan ini sekarang muncul karena saya sedang membutuhkan uang saat ini. Apakah bila saya tidak memenuhinya, saya diwajibkan membayar kafarat? dalam bentuk apakah kafarat itu?
Mohon info juga kajian di daerah Sukabumi. Jazzakallohu khoiron katsir Handzalah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
