Assalamu'alaikum
Mohon penjelasannya bagi yang mengerti...
Istri saya sekarang sedang menyusui anak saya yang berumur 8 bulan.
Pada bulan Ramadhan mendatang Insya Allah istri saya akan berpuasa.
Jika istri saya tidak sanggup menjalankannya sebulan penuh (puasa dilakukan 
berselang seling, tidak setiap hari), apakah istri saya wajib membayar fidyah 
pada hari ia tidak berpuasa dan menggantikannya di hari lain.
Atau hukum yang bagaimana yang harus diterapkan ke istri saya menurut syar'i.
Terima kasih


_________________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke