waalaikumus salam:
1. Uang tabungan, anda zakati tersendiri sebagai zakat maal atau zakat 
wariq/zhahab/fidhah.

2. Barang dagangan anda zakati tersendiri sebagai zakat perdagangan atau zakat 
urudh tijarah.
wallahu a'lam
=


--- On Fri, 8/15/08, Feri Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Feri Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Cara membayar zakat
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, August 15, 2008, 7:52 PM

Assalamu'alaikum warahmatullah wabaratuh,

Ana mau nanya, bagaimana cara membayar zakat harta yang benar dengan kasus 
seperti ini :
misal Ayah saya memiliki tabungan yang terkumpul selama setahun Rp 200 jt, dan 
barang yang belum terjual (masih dalam bentuk barang) sebanyak kira2 Rp 80 jt. 
Pertanyaannya : Apakah ayah saya harus menggabungkan uang yang di tabungan 
dengan barang yang belum terjual lalu dikeluarkan zakatnya, atau hanya uang 
yang ada di tabungan saja.

jazakallahu khatsiran
Feri

------------ --------- --------- ---
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke