waalaikumus salam: 1. Uang tabungan, anda zakati tersendiri sebagai zakat maal atau zakat wariq/zhahab/fidhah.
2. Barang dagangan anda zakati tersendiri sebagai zakat perdagangan atau zakat urudh tijarah. wallahu a'lam = --- On Fri, 8/15/08, Feri Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Feri Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Cara membayar zakat To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, August 15, 2008, 7:52 PM Assalamu'alaikum warahmatullah wabaratuh, Ana mau nanya, bagaimana cara membayar zakat harta yang benar dengan kasus seperti ini : misal Ayah saya memiliki tabungan yang terkumpul selama setahun Rp 200 jt, dan barang yang belum terjual (masih dalam bentuk barang) sebanyak kira2 Rp 80 jt. Pertanyaannya : Apakah ayah saya harus menggabungkan uang yang di tabungan dengan barang yang belum terjual lalu dikeluarkan zakatnya, atau hanya uang yang ada di tabungan saja. jazakallahu khatsiran Feri ------------ --------- --------- --- Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/