Waalaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh Alhamdulillah,
Saudaraku Yang Budiman,
Pada dasarnya hukum Speaker diperbolehkan dikarenakan manfaat dan mudharat yang 
dihasilkan, karena ini adalah termasuk bid'ah secara arti bahasa (urusan 
dunia), sebagaimana hadits rasulululloh Sholollohualaihi wassalam :
"Kamu lebih Tahu Untuk Urusan Duniamu"
Akan tetapi dalam kasus yang antum hadapi ini sedikit memerlukan kecermatan 
dalam menerapkan Hukum pengeras suara ini,
Ana Ringkaskan Dalil Dalil Di bawah ini:
Allohu Aza Wajal Berfirman "Artinya : Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka 
dengarkanlah dan diamlah agar
kalian mendapat rahmat" [Al-A'raf : 204].
"Artinya : Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit"
[At-Taubah : 9]

Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur'an ini seperti seruling 
(nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits 
shahih [Ash-Shahihah No. 979]

Dari Nash-Nash Di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Masjid yang tempat antum 
gunakan berjamaah dengan satu shaft saja, sudah sepantasnya tidak menggunakan 
pengeras suara, apalagi masjid antum misal dekat dengan pemukiman atau 
lalulalang orang yang mereka tidak mungkin akan khusyuk menyimak Alfatihah atau 
bacaan ayat Alquran Alkarim yang diperdengarkan melalui pengeras suara. Maka 
janganlah kita menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana 
yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang 
berbeda.
Untuk Iqomah karena untuk menyeru para muslimin untuk datang shalat, insyalloh 
tak mengapa karena siapa tau dengan panggilan itu ada yang bergegas ke Masjid. 
Allohua'lam Bishawab.
Barokallohufiekum.
Abu Amin Al Anshariy..
Ma'had Anshorulloh As Salafy Yogyakarta.
-----------------------------------------------------------



----- Original Message ----
From: Amrullah <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, August 25, 2008 10:00:34 AM
Subject: [assunnah] RE: Sholat berjamaah memakai alat pengeras suara

Assalamu'alaikum,

Mohon pada Assunnah kiranya dapat memberikan penjelasan masalah di bawah ini.
karena sampai dengan saat ini kami belum mendapat jawabannya.

Kami ucapkan banyak terima kasih atas penjelasannya.

Wassalamu'alaikum

From: Amrullah [mailto:[EMAIL PROTECTED] com]
Sent: Wednesday, August 13, 2008 12:06 PM
To: '[EMAIL PROTECTED] ps.com'
Subject: Sholat berjamaah memakai alat pengeras suara

Assalamu'alaikum,

Mohon penjelasan pada siapa saja yang mengetahui masalah dibawah ini
karena sampai saat ini saya belum mendapat jawabannya.

Wassalamu'alaikum.

From: Amrullah [mailto:[EMAIL PROTECTED] com]
Sent: Tuesday, June 17, 2008 7:53 AM
To: '[EMAIL PROTECTED] ps.com'
Subject: Imam sholat yang pakai pengeras suara

Assalamu'alaikum,

Mohon penjelasan pada yang mengetahui dalil (Al-Qur'an / Hadist).
apakah boleh pada sholat Subuh, Maghrib dan Isya seorang Imam mengeraskan
suaranya menggunakan alat pengeras suara (luar) padahal jama'ahnya sedikit
(hanya 1 shaf kurang)
demikian juga pada waktu iqomah, dan bagaimana hukumnya.
Kecuali kalau jama'ahnya banyak (seperti sholat ied) mungkin yang dibelakang
tidak mendengar.

Atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu'alaikum

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke