Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin melarang pemakaian "pengeras suara luar" (bukan "pengeras suara dalam") dalam shalat, yang mencakup membaca Al Qur'an, karena menimbulkan banyak gangguan bagi orang-orang yang ada di rumah maupun masjid-masjid terdekat. [Majmu' Fatawa Syaikh Al `Utsaimin, 13/74-96] Saya sarikan hal-hal penting sebagai berikut.
Landasan hukumnya: a/ Abu Dawud rahimahullah (No. 1332) dalam bab "Mengeraskan Suara ketika Membaca Al Qur'an dalam Shalat-shalat pada Malam Hari" bahwa Abu Sai'id Al Khudri radhiyahu `anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mengamati orang-orang yang sedang beri'tikaf di masjid dan mendengar mereka mengeraskan suara dalam membaca Al Qur'an. Beliau menarik tirai dan bersabda, "Ingatlah bahwasanya setiap orang dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kalian mengganggu yang lain, dan salah satu dari kalian tidak boleh bersuara lebih keras daripada yang lain ketika membaca (Al Quran atau berdoa)". (Juga diriwayatkan oleh Nasai, Baihaqi, dan Hakim; sanad shahih menurut Ibnu `Abdul Barri) b/ Imam Malik rahimahullah dalam kitab Al Muwatta (No. 178) dari Syarh al Zarqani dalam bab "Bagaimana Al Qur'an harus Dibaca" dari Al Bayadi Farwah ibnu `Amr radhiyahu `anhu bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam keluar ke tempat orang-orang yang sedang berdoa, yang suara bacaan mereka keras, dan beliau bersabda, "Seseorang yang sedang berdoa itu sedang bercakap-cakap dengan tuhannya. Oleh karena itu, biarlah dia memikirkan mengenai dzat yang sedang ajak bercakap-cakap. Jangan mengeraskan suaramu melebihi yang lain ketika membaca". (Sanad shahih menurut Ibnu `Abdul Barri) Gangguan yang diakibatkan oleh penggunaan "pengeras suara luar" dalam shalat berjamaah di masjid antara lain: a/ Jamaah masjid-masjid di sekitarnya terganggu (menjadi kacau) dalam mendengarkan bacaan imam shalat mereka masing-masing padahal mereka diperintahkan untuk menyimaknya. b/ Sebagian orang yang ada di rumah terlena mendengar setiap bacaan imam sehingga tidak kunjung berangkat ke masjid. c/ Sebagian orang yang lain terburu-buru berangkat ke masjid padahal Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mengajarkan untuk tidak terburu-buru. d/ Kita disunnahkan untuk menyimak bacaan Al Qur'an. Orang-orang yang berada di rumah (misalnya kaum perempuan) dan sedang mengerjakan pekerjaan lain menjadi seolah-olah mengabaikan bacaan Al Qur'an padahal bacaan Al Qur'an tidak ditujukan kepada mereka. e/ Orang-orang yang berada di rumah (misalnya kaum perempuan) yang shalat di rumah masing-masing tidak berimam kepada imam yang sedang memimpin shalat di masjid. Oleh karena itu, bacaan imam di masjid dapat mengganggu mereka. Sebagian orang menganggap penggunaan "pengeras suara luar" dalam shalat berjamaah di masjid itu bermanfaat. Alasannya ialah untuk mendorong orang-orang shalat berjamaah di masjid. Itu pun bila bacaan imam tartil dan bagus. Namun demikian, manfaat ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan gangguan yang ditimbulkannya. Kaidah pokok dalam hal ini ialah menimbang-nimbang besarnya manfaat dan madharat/mafsadat dari suatu tindakan. Apabila manfaat lebih kecil atau sama besar, maka tindakan tersebut harus dihindari. Kita perlu berasaskan kehati-hatian dan menjaga perasaan/kepentingan sesama saudara muslim sehingga tidak mengganggu mereka. Dalam hal iqamat, Syaikh Al Utsaimin tidak menyinggung sama sekali. Ini hanya pendapat saya berlandaskan kaidah yang beliau pakai. Apabila dianggap mengganggu, tidak usah memakai "pengeras suara luar"; namun apabila dianggap tidak terlalu mengganggu (karena hanya memakan waktu sebentar), silakan memakai "pengeras suara luar". Namun, sebaiknya hanya memakai "pengeras suara dalam". Wallahu a'lam. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, "Amrullah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum, > > Mohon pada Assunnah kiranya dapat memberikan penjelasan masalah di bawah ini. > karena sampai dengan saat ini kami belum mendapat jawabannya. > > Kami ucapkan banyak terima kasih atas penjelasannya. > > Wassalamu'alaikum > > > > From: Amrullah [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Wednesday, August 13, 2008 12:06 PM > To: 'assunnah@yahoogroups.com' > Subject: Sholat berjamaah memakai alat pengeras suara > > Assalamu'alaikum, > > Mohon penjelasan pada siapa saja yang mengetahui masalah dibawah ini > karena sampai saat ini saya belum mendapat jawabannya. > > Wassalamu'alaikum. > > > > From: Amrullah [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Tuesday, June 17, 2008 7:53 AM > To: 'assunnah@yahoogroups.com' > Subject: Imam sholat yang pakai pengeras suara > > Assalamu'alaikum, > > Mohon penjelasan pada yang mengetahui dalil (Al-Qur'an / Hadist). > apakah boleh pada sholat Subuh, Maghrib dan Isya seorang Imam mengeraskan > suaranya menggunakan alat pengeras suara (luar) padahal jama'ahnya sedikit > (hanya 1 shaf kurang) > demikian juga pada waktu iqomah, dan bagaimana hukumnya. > Kecuali kalau jama'ahnya banyak (seperti sholat ied) mungkin yang dibelakang > tidak mendengar. > > Atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih. > > Wassalamu'alaikum > ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/