Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin melarang pemakaian "pengeras
suara luar" (bukan "pengeras suara dalam") dalam shalat, yang mencakup
membaca Al Qur'an, karena menimbulkan banyak gangguan bagi orang-orang
yang ada di rumah maupun masjid-masjid terdekat. [Majmu' Fatawa Syaikh
Al `Utsaimin, 13/74-96] Saya sarikan hal-hal penting sebagai berikut.

Landasan hukumnya:
a/ Abu Dawud rahimahullah (No. 1332) dalam bab "Mengeraskan Suara
ketika Membaca Al Qur'an dalam Shalat-shalat pada Malam Hari" bahwa
Abu Sai'id Al Khudri radhiyahu `anhu mengatakan, Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam mengamati orang-orang yang sedang
beri'tikaf di masjid dan mendengar mereka mengeraskan suara dalam
membaca Al Qur'an. Beliau menarik tirai dan bersabda,
"Ingatlah bahwasanya setiap orang dari kalian bermunajat kepada
Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kalian mengganggu yang lain,
dan salah satu dari kalian tidak boleh bersuara lebih keras daripada
yang lain ketika membaca (Al Quran atau berdoa)". (Juga diriwayatkan
oleh Nasai, Baihaqi, dan Hakim; sanad shahih menurut Ibnu `Abdul Barri)
b/ Imam Malik rahimahullah dalam kitab Al Muwatta (No. 178) dari Syarh
al Zarqani dalam bab "Bagaimana Al Qur'an harus Dibaca" dari Al Bayadi
Farwah ibnu `Amr radhiyahu `anhu bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi
wa sallam keluar ke tempat orang-orang yang sedang berdoa, yang suara
bacaan mereka keras, dan beliau bersabda,
"Seseorang yang sedang berdoa itu sedang bercakap-cakap dengan
tuhannya. Oleh karena itu, biarlah dia memikirkan mengenai dzat yang
sedang ajak bercakap-cakap. Jangan mengeraskan suaramu melebihi yang
lain ketika membaca". (Sanad shahih menurut Ibnu `Abdul Barri)

Gangguan yang diakibatkan oleh penggunaan "pengeras suara luar" dalam
shalat berjamaah di masjid antara lain:
a/ Jamaah masjid-masjid di sekitarnya terganggu (menjadi kacau) dalam
mendengarkan bacaan imam shalat mereka masing-masing padahal mereka
diperintahkan untuk menyimaknya.
b/ Sebagian orang yang ada di rumah terlena mendengar setiap bacaan
imam sehingga tidak kunjung berangkat ke masjid.
c/ Sebagian orang yang lain terburu-buru berangkat ke masjid padahal
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mengajarkan untuk tidak
terburu-buru.
d/ Kita disunnahkan untuk menyimak bacaan Al Qur'an. Orang-orang yang
berada di rumah (misalnya kaum perempuan) dan sedang mengerjakan
pekerjaan lain menjadi seolah-olah mengabaikan bacaan Al Qur'an
padahal bacaan Al Qur'an tidak ditujukan kepada mereka.
e/ Orang-orang yang berada di rumah (misalnya kaum perempuan) yang
shalat di rumah masing-masing tidak berimam kepada imam yang sedang
memimpin shalat di masjid. Oleh karena itu, bacaan imam di masjid
dapat mengganggu mereka.

Sebagian orang menganggap penggunaan "pengeras suara luar" dalam
shalat berjamaah di masjid itu bermanfaat. Alasannya ialah untuk
mendorong orang-orang shalat berjamaah di masjid. Itu pun bila bacaan
imam tartil dan bagus. Namun demikian, manfaat ini jauh lebih kecil
dibandingkan dengan gangguan yang ditimbulkannya.

Kaidah pokok dalam hal ini ialah menimbang-nimbang besarnya manfaat
dan madharat/mafsadat dari suatu tindakan. Apabila manfaat lebih kecil
atau sama besar, maka tindakan tersebut harus dihindari. Kita perlu
berasaskan kehati-hatian dan menjaga perasaan/kepentingan sesama
saudara muslim sehingga tidak mengganggu mereka.

Dalam hal iqamat, Syaikh Al Utsaimin tidak menyinggung sama sekali.
Ini hanya pendapat saya berlandaskan kaidah yang beliau pakai. Apabila
dianggap mengganggu, tidak usah memakai "pengeras suara luar"; namun
apabila dianggap tidak terlalu mengganggu (karena hanya memakan waktu
sebentar), silakan memakai "pengeras suara luar". Namun, sebaiknya
hanya memakai "pengeras suara dalam". Wallahu a'lam.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan

--- In assunnah@yahoogroups.com, "Amrullah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum,
> 
> Mohon pada Assunnah kiranya dapat memberikan penjelasan masalah di
bawah ini.
> karena sampai dengan saat ini kami belum mendapat jawabannya.
> 
> Kami ucapkan banyak terima kasih atas penjelasannya.
> 
> Wassalamu'alaikum
> 
> 
> 
> From: Amrullah [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Wednesday, August 13, 2008 12:06 PM
> To: 'assunnah@yahoogroups.com'
> Subject: Sholat berjamaah memakai alat pengeras suara
> 
> Assalamu'alaikum,
> 
> Mohon penjelasan pada siapa saja yang mengetahui masalah dibawah ini
> karena sampai saat ini saya belum mendapat jawabannya.
> 
> Wassalamu'alaikum.
> 
> 
> 
> From: Amrullah [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Tuesday, June 17, 2008 7:53 AM
> To: 'assunnah@yahoogroups.com'
> Subject: Imam sholat yang pakai pengeras suara
> 
> Assalamu'alaikum,
> 
> Mohon penjelasan pada yang mengetahui dalil (Al-Qur'an / Hadist).
> apakah boleh pada sholat Subuh, Maghrib dan Isya seorang Imam
mengeraskan
> suaranya menggunakan alat pengeras suara (luar) padahal jama'ahnya
sedikit
> (hanya 1 shaf  kurang)
> demikian juga pada waktu iqomah, dan bagaimana hukumnya.
> Kecuali kalau jama'ahnya banyak (seperti sholat ied) mungkin yang
dibelakang
> tidak mendengar.
> 
> Atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih.
> 
> Wassalamu'alaikum
>



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke