HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG?

oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang 
memperbolehkan hal tersebut?

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang 
berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam 
adalah utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah 
adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah 
disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri 
adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya 
tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang 
hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan 
cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang 
telah Allah firmankan tentangnya.

"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan 
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan 
(kepadanya) " [An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa 
yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau 
keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin 
Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"

Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau 
gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. 
Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada 
Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat 
fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam 
zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat 
dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 
'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang 
menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang 
paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka 
orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah 
tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di 
nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya 
yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
periwayatannya. Allah berfirman.

"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri 
Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) 
di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti 
mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada 
Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir 
sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. 
Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa 
menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si 
pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang 
telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua 
kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya 
serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha 
Dermawan dan Mulia.

Washalallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.



BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : 
"Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang 
tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang 
benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang 
meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang

[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan 
terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan 
halaman 918 - 927]

Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M] 




---------------------------------------------------------------------------
This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination 
of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that 
e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at 
Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under 
number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the 
improper or incomplete transmission of the information contained in this 
communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN 
AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity 
of this communication has been maintained nor that this communication is free 
of viruses, interceptions or interference.
---------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke