Assalaamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh Uang hasil arisan adalah bisa masuk dalam kategori hutang, apabila kita bukan orang yang terakhir mendapatkannya karena kita masih harus terus membayar/menyerahkan uang arisan yang telah di sepakati dalam jumlah tertentu dan periode tertentu hingga semua peserta mendapatkannya. Berkaitan dengan hal ini maka bisa kita telaah fatwa tentang haji yang telah dikeluarkan oleh syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, mungkin ada korelasinya dengan pertanyaan dari akh Saad Bedan ini :
Wallahua'lam.. HAJI DENGAN MENGUTANG Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ? Jawaban Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu. Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji. [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc] ibnu syibawaih ------------------------------------------------------ "LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI" seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah mendahului kita mengamalkannya ----- Original Message ----- From: Saat Bedan To: [email protected] Sent: Friday, September 05, 2008 2:23 PM Subject: Re: [assunnah] Hukum Arisan Bolehkah kita gunakan wang arisan untuk ibadah umroh? Contohnya kalau saya orang yang pertama mengambilnya. Syukran._,_._,___ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
