Assalaamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh
Uang hasil arisan adalah bisa masuk dalam kategori hutang, apabila kita bukan 
orang yang terakhir mendapatkannya karena kita masih harus terus 
membayar/menyerahkan uang arisan yang telah di sepakati dalam jumlah tertentu 
dan periode tertentu hingga semua peserta mendapatkannya.
Berkaitan dengan hal ini maka bisa kita telaah fatwa tentang haji yang telah 
dikeluarkan oleh syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, mungkin ada korelasinya dengan 
pertanyaan dari akh Saad Bedan ini :

Wallahua'lam..


HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak 
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui 
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji 
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat 
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab 
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang 
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, 
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu 
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami 
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk 
haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari 
dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk 
haji.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


ibnu syibawaih
------------------------------------------------------
"LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya


----- Original Message -----
From: Saat Bedan
To: [email protected]
Sent: Friday, September 05, 2008 2:23 PM
Subject: Re: [assunnah] Hukum Arisan
Bolehkah kita gunakan wang arisan untuk ibadah umroh? Contohnya kalau saya 
orang yang pertama mengambilnya. Syukran._,_._,___

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke