Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh

Hal itu tidak pernah dicontohkan oleh rosulullah shalallhu'alaihii wa sallam 
dimana sujud tilawah tersebut dilakukan pada setiap hari jum'at dan pada saat 
rakaat pertama setelah membaca al fatihah dan seterusnya.
Hadits shahih menerangkan bahwa sujud tilawah itu dilakukan setiap kita 
menjumpai ayat-ayat sajdah baik didalam sholat ataupun di luar sholat sedangkan 
hukumnya adalah sunnah mu'akkad dan bukan wajib, berikut terlampir fatwa dari 
syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah terkait dengan masalah 
tersebut.

HUKUM SUJUD TILAWAH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Jika saya membaca ayat 
sajdah, wajibkah saya sujud atau tidak .."

Jawaban.
Sujud tilawah adalah sunnat mu'akkad, tak pantas ditinggalkan. Jika seseorang 
membaca ayat sajdah, baik dalam mushaf atau dalam hati, di dalam shalat atau di 
luar shalat, hendaklah ia sujud.

Sujud tilawah tidaklah wajib dan tidak pula berdosa bila tertinggal, sebab 
terdapat keterangan bahwa ketika Umar bin Khattab berada di atas mimbar, ia 
membaca ayat sajdah dalam surat al-Nahl, lalu ia turun dan sujud. Tetapi pada 
Jum'at yang lainnya ia tidak sujud walau membaca ayat sajdah. Lantas ia berkata 
: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan kita agar bersujud kecuali jika mau". 
Hal ini disampaikan di hadapan para sahabat.

Juga diterangkan bahwa Zaid bin Tsabit membacakan ayat sajdah dalam surat 
al-Najm di hadapan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam namun ia tidak sujud, 
tentu Zaid akan disuruh sujud oleh Nabi jika hal itu wajib. Dengan demikian, 
sujud tilawah adalah sunnat mu'akkad, yakni jangan sampai ditinggalkan walau 
terjadi pada waktu yang dilarang, setelah Fajar umpamanya, atau ba'da Ashar, 
sebab sujud tilawah, termasuk sujud yang punya sebab, sama halnya dengan shalat 
tahiyyatul mesjid atau lainnya.

[Disalin dari buku Fatawa Syekh Muhammad Al-Shaleh Al-'Utsaimin, edisi 
Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, oelh Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Pres]

Wassalaamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh

ibnu Syibawaih


----- Original Message -----
From: ade afrianto
To: [email protected]
Sent: Friday, September 05, 2008 10:14 AM
Subject: [assunnah] Tanya Sujud Tilawah
Assalamu'alaikum Warohmatulloh,

Ada titipan pertanyaan dari ikhwan bahwa di mesjid di dekat rumah nya apabila 
setiap hari
jum'at waktu solat subuh berjamaah sebelum mulai solat imam memberi tau makmum 
bahwa
akan ada sujud tilawah dan bacaan akan panjang, jika dari makmum yang tidak 
kuat berdiri
maka di perbolehkan duduk.
Sujud tilawah ini pada saat rekaat pertama pertengahan surat setetelah membaca 
alfatiha.
yang ditanyakan apakah Rosulullah mencontohkan seperti ini? mohon dalil nya...

Jazakallahu Khairan Katsiro
Ibnu Abdul Somad

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke