waalaikumus salam:
Pertama, sesuai sunnah Rasulullah, pembayaran zakat adalah seyogianya dilakukan 
kepada amil zakat. Karena banyak manfaat bagi ummat yang tidak bisa digapai 
kecuali melalui akumulasi global melalui LAZ.

Kedua, Boleh menyalurkan zakat dalam bentuk sesuatu yang dibutuhkan oleh 
mustahiq zakat. Sekali lagi dibutuhkan mustahiq dan bukan diinginkan mustahiq. 
Sebab, ada kemungkinan mustahiq menginginkan A padahal ia membutuhkan B. 
Disinilah fungsi amil zakat harus "pinter". Dalilnya adalah perbuatan Muadz bin 
Jabal (Utusan Rasulullah di Yaman) yang membagikan zakat Penduduk Yaman di 
Madinah dalam bentuk uang dan pakaian karena dua hal itu saat itu sedang 
dibutuhkan oleh fakir-miskin Muhajirin. Syaikhul Islam ibnu taimiyah menyatakan 
bahwa membagikan zakat dalam sesuatu YANG DIBUTUHKAN oleh mustahiq adalah 
sesuatu yang baik sekali.

Ketiga, jika seseorang menyalurkan zakatnya sendiri secara LANGSUNG, maka ada 
kemungkinan tepat sasaran dan ada kemungkinan salah sasaran. Jika ia salah 
sasaran, dan ia tahu akan hal itu, maka zakatnya tidak sah ia harus mengulang 
kembali pembayaran zakatnya. Hal ini karena zakatnya ia berikan BUKAN kepada 
mustahiq zakat. Demikian dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitabnya Al-Umm.'

Wallahu a'lam.


--- On Sat, 9/6/08, hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] tanya: bolehkah zakat mal dibagikan dalam bentuk sembako?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, September 6, 2008, 7:26 AM

assalamu alaikum,

bolehkah zakat mal dibagikan dalam bentuk sembako / beras kepada para
faikir/miskin?

Ini dilakukan krn para amil zalat tahu cara memperoleh sembako / beras yg
lebih murah ketimbang harga pasaran. Selan itu kebutuhan pokok indonesia
saat ini harganya juga melangit. Ditambah lagi krn banyaknya klenteng/gereja
yg bagi2 sembako kpd kaum muslimin yg miskin yg mungkin sedikit banyak bsa
berefek kpd iman kaum muslimin

salam,

hanif
sharjah - UAE

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke