waalaikumus salam: Pertama, sesuai sunnah Rasulullah, pembayaran zakat adalah seyogianya dilakukan kepada amil zakat. Karena banyak manfaat bagi ummat yang tidak bisa digapai kecuali melalui akumulasi global melalui LAZ.
Kedua, Boleh menyalurkan zakat dalam bentuk sesuatu yang dibutuhkan oleh mustahiq zakat. Sekali lagi dibutuhkan mustahiq dan bukan diinginkan mustahiq. Sebab, ada kemungkinan mustahiq menginginkan A padahal ia membutuhkan B. Disinilah fungsi amil zakat harus "pinter". Dalilnya adalah perbuatan Muadz bin Jabal (Utusan Rasulullah di Yaman) yang membagikan zakat Penduduk Yaman di Madinah dalam bentuk uang dan pakaian karena dua hal itu saat itu sedang dibutuhkan oleh fakir-miskin Muhajirin. Syaikhul Islam ibnu taimiyah menyatakan bahwa membagikan zakat dalam sesuatu YANG DIBUTUHKAN oleh mustahiq adalah sesuatu yang baik sekali. Ketiga, jika seseorang menyalurkan zakatnya sendiri secara LANGSUNG, maka ada kemungkinan tepat sasaran dan ada kemungkinan salah sasaran. Jika ia salah sasaran, dan ia tahu akan hal itu, maka zakatnya tidak sah ia harus mengulang kembali pembayaran zakatnya. Hal ini karena zakatnya ia berikan BUKAN kepada mustahiq zakat. Demikian dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitabnya Al-Umm.' Wallahu a'lam. --- On Sat, 9/6/08, hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] tanya: bolehkah zakat mal dibagikan dalam bentuk sembako? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Saturday, September 6, 2008, 7:26 AM assalamu alaikum, bolehkah zakat mal dibagikan dalam bentuk sembako / beras kepada para faikir/miskin? Ini dilakukan krn para amil zalat tahu cara memperoleh sembako / beras yg lebih murah ketimbang harga pasaran. Selan itu kebutuhan pokok indonesia saat ini harganya juga melangit. Ditambah lagi krn banyaknya klenteng/gereja yg bagi2 sembako kpd kaum muslimin yg miskin yg mungkin sedikit banyak bsa berefek kpd iman kaum muslimin salam, hanif sharjah - UAE ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/