Wa'alaykumus salaam.
   
  Mudah2an artikel berikut bermanfaat :
   
  Shalat di atas Kendaraan
   
  Shalat sunnah di atas kendaraan ketika dalam perjalanan hukumnya sah, baik di 
atas kuda, pesawat, mobil atau kapal atau alat transportasi lainnya.  Adapun 
untuk shalat fardhu maka harus turun dari kendaraan kecuali dalam kondisi 
terpaksa.
   
  Dari Abdullah bin Umar radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata,
   
  “Nabi shalat dalam perjalanan di atas unta.  Beliau menghadap ke arah mana 
saja untanya menghadap, kecuali shalat fardhu.  Beliau juga shalat witir di 
atas kendaraannya”, di dalam lafazh yang lain dikatakan, “Hanya saja beliau 
tidak melakukan shalat fardhu di atasnya” (HR. al Bukhari no. 999 dan Muslim 
no. 700)
   
  Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dari Imam Ath Thabary 
rahimahullah bahwa jumhur berhujah, “Sesungguhnya Allah menjadikan tayammum 
keringanan bagi orang yang sakit dan musafir, …, maka ia juga dibolehkan untuk 
shalat sunnah di atas kendaraannya karena keduanya ikut dalam keringanan” 
(Fathul Baari II/575)
   
  Namun jika memang kondisi sangat terpaksa, maka tidak mengapa bagi seorang 
muslim untuk shalat fardhu di atas kendaraannya.  Syaikh bin Baz dalam Fatawa 
Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah hal. 40-41 berkata, “Yang wajib bagi seorang 
muslim ketika sedang di atas pesawat, jika telah tiba waktu shalat, hendaknya 
ia melaksanakannya sesuai kemampuannya.  Jika ia mampu melaksanakannya dengan 
berdiri, ruku’ dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian.  Tapi jika ia 
tidak mampu melakukan seperti itu, hendaknya ia melakukannya sambil duduk, 
mengisyaratkan ruku’ dan sujud” 
   
  Sebagaimana fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah di atas maka diusahakan untuk 
shalat di atas kendaraan dengan berdiri, namun jika berdiri tidak memungkinkan 
maka dapat shalat dengan duduk.  Dalam hal ini Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi 
wa sallam bersabda,
   
  “Shalatlah di atas perahu dengan berdiri ! Kecuali jika engkau takut 
tenggelam” (HR. al Bazzar no. 68, ad Daruquthni dan Abdul Ghani al Maqdisi 
dalam as Sunan II/82, dishahihkan oleh al Hakim dan disepakati oleh adz Dzahabi)
   
  Maraji’:
   
  1.      Fatwa – fatwa Terkini Jilid 1, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, 
Darul Haq, Jakarta, Cetakan Kedua, Rabi’uts Tsani 1425 H/Mei 2004 M.
  2.      Panduan Shalat bagi Orang yang Safar, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf 
al Qathani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Muharram 1427 
H/Februari 2006 M.
  3.      Sifat Shalat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, Syaikh Muhammad 
Nashiruddin al Albani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Shafar 1427 
H/Maret 2006 H.
   
  BarakallaHu fiikum.
  

hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          assalamu 'alaikum,

Kalo di pesawat sholatnya gimana ya? Bisa sharing gak? Apakah berdiri atau
sambil duduk? Kalo duduk, kan gak menghadap kiblat kalo pesawatnya terbang
dari arab ke indonesia (malah membelakangi arah kiblat). Adakah rukhsah
dalam hal ini?

Kalo saya, terbiasa duduk. Jadi ya gak menghadap kiblat. Gimana ya?? Kalo
berdiri kan susah. Apalagi kalo hrs menghadap kiblat, gimana ya?? Waktu saya
kecil dulu, guru SD saya pernah bilang kalo gak bisa sholat menghadap kiblat
ketika safar, maka diusahakan takbiratul ihramnya menghadap kiblat. Bener
nggak ya...

Sebenarnya saya nggak pernah merasa ragu utk sholat sambil duduk di pesawat
(meski nggak menghadap kiblat), kecuali sejak saya melihat foto org2 yg
shalat sambil berdiri + berjamaah lagi di sebuah pesawat. Mereka juga
dilihat semua penumpang.

salam,

hanif
sharjah - UAE


                           


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam 
bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal 
dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti 
dia masuk surga'" (HR. al Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih 
Bukhari]





       

Kirim email ke