Wa'alaykumus salaam.
Pak, saya sadurkan tulisan al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat di al
Masaa-il Jilid 5 (Cetakan Pertama, November 2005) ya,
"Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al Iqtidhaa hal. 269,
'Sesungguhnya perbuatan perbuatan manusia itu terbagi kepada (pertama)
Ibadah, yang mereka jadikan sebagai agama yang bermanfaat bagi mereka, dunia
dan akhirat.
(Kedua) : Muaamalah yang bermanfaat di dalam kehidupan mereka.
Maka dasar di dalam ibadah ialah tidak boleh mensyariatkan sesuatu pun di
dalam ibadah kecuali apa apa yang Allah Taala telah syariatkan (yakni,
ibadah itu sifatnya menunggu keterangan dari Allah Taala dan Rasul-Nya).
Sedangkan dasar di dalam muaamalah ialah tidak boleh melarang sesuatu
kecuali apa apa yang telah dilarang oleh Allah Taala (yakni, bab muaamalah
itu sifatnya menunggu larangan dari Allah Taala dan Rasul-Nya)'.
Dalam kaidah di atas kita mengetahui, bahwa bab muaamalah hukum asalnya
boleh atau halal sampai datang dalil yang melarang atau yang mengharamkannya.
Hal ini menunjukkan bahwa bab muaamalah memiliki keluasan dan kelapangan demi
memenuhi hajat manusia" ---selesai penjelasan Ustadz Abdul Hakim
hafizhahullaH---
Jadi Pak, selama tidak ada larangan menggunakan celana jeans maka tidak
mengapa menggunakannya.
Semoga Bermanfaat
Budi Ari
akhi_alhariri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaykum
mo nanya .. gmn hukumnya pake celana jeans yang gak isbal dan gak
membentuk aurat?
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal
dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti
dia masuk surga'" (HR. al Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih
Bukhari]