Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Ada hal yang ingin ditanyakan berkaitan dengan dua hadits di bawah ini:

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasai dan dishahihkan oleh 
Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 3665, juga tersebut di dalam Bulughul Maram 
pada bab qitalul jani wa qatlul murtad. Dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang buta 
mempunyai ummul walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang 
memaki-maki dan mencela nabi. Ia telah melarang ummul walad tersebut, namun dia 
tidak mau berhenti dan ia telah mencegahnya namun tidak mau berhenti. Ketika 
pada suatu malam ummul walad tersebut memaki Rasulullah, maka diapun mengambil 
cangkul, lalu ia letakkan di perut ummul walad tersebut kemudian ia tindih, 
sampai dia membunuhnya. Ketika pagi, berita tersebut sampai kepada Nabi, lalu 
beliau mengumpulkan manusia dan berkata: "Allah telah memuji seseorang 
laki-laki yang telah melakukan apa yang dia lakukan untukku yang menjadi 
kewajibannya, (maka hendaklah ia) berdiri." Maka berdirilah orang buta tersebut 
maju melangkah (diantara) manusia, dalam keadaan terhuyung-huyung hingga duduk 
di hadapan nabi, lalu dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku bersama dia dan dia 
memaki engkau. Lalu aku melarangnya namun dia tidak berhenti dan aku 
mencegahnya namun dia tetap tidak berhenti. Aku memperoleh darinya dua orang 
putri bagaikan mutiara yang lembut. Dan ketika tadi malam dia memakimu, maka 
akupun mengambil cangkul lalu aku letakkan di atas perutnya lalu kutindih 
cangkul tersebut hingga aku membunuhnya." Maka Nabi bersabda: "Ketahuilah bahwa 
darahnya sia-sia."

Kemudian juga hadits yang dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisa ayat ke 
65 (secara makna):
Ada dua orang yang sedang berselisih. Lalu kedua orang tadi pergi menghadap 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meminta pengadilan. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wasallam pun menyelesaikan perselisihan kedua orang tadi. 
Namun salah seorang dari mereka merasa kurang puas terhadap keputusan 
Rasulullah, kemudian meminta diselesaikan permasalahannya oleh Abu Bakar. Kedua 
orang tadi menghadap kepada Abu Bakar dan menceritakan permasalahannya. 
Kemudian Abu Bakar membenarkan keptusan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. 
Namun salah satu diantara orang tadi merasa kurang puas dan meminta 
diselesaikan permasalahannya oleh Umar bin Khaththab. Seusai mendengarkan 
masalahnya, Umar masuk untuk mengambil pedangnya, kemudian keluar dan langsung 
mengayunkannya ke arah orang yang tidak puas dengan keputusan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wasallam tadi hingga akhirnya orang itu mati. Kemudian 
turunlah ayat dalam surat An-Nisaa' ayat 65: "Maka demi Tuhanmu mereka pada 
hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara 
yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu 
keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan 
sepenuhnya."
(An-Nisa': 65).

Pertanyaannya, apakah boleh seseorang membunuh orang yang diyakini telah murtad 
walaupun tanpa izin dari penguasa?
Dan bagaimana perkataan ulama tentang hadits-hadits di atas?

Jazakallahu Khairan
Ricky

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke