Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Ada hal yang ingin ditanyakan berkaitan dengan dua hadits di bawah ini:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasai dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 3665, juga tersebut di dalam Bulughul Maram pada bab qitalul jani wa qatlul murtad. Dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang buta mempunyai ummul walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang memaki-maki dan mencela nabi. Ia telah melarang ummul walad tersebut, namun dia tidak mau berhenti dan ia telah mencegahnya namun tidak mau berhenti. Ketika pada suatu malam ummul walad tersebut memaki Rasulullah, maka diapun mengambil cangkul, lalu ia letakkan di perut ummul walad tersebut kemudian ia tindih, sampai dia membunuhnya. Ketika pagi, berita tersebut sampai kepada Nabi, lalu beliau mengumpulkan manusia dan berkata: "Allah telah memuji seseorang laki-laki yang telah melakukan apa yang dia lakukan untukku yang menjadi kewajibannya, (maka hendaklah ia) berdiri." Maka berdirilah orang buta tersebut maju melangkah (diantara) manusia, dalam keadaan terhuyung-huyung hingga duduk di hadapan nabi, lalu dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku bersama dia dan dia memaki engkau. Lalu aku melarangnya namun dia tidak berhenti dan aku mencegahnya namun dia tetap tidak berhenti. Aku memperoleh darinya dua orang putri bagaikan mutiara yang lembut. Dan ketika tadi malam dia memakimu, maka akupun mengambil cangkul lalu aku letakkan di atas perutnya lalu kutindih cangkul tersebut hingga aku membunuhnya." Maka Nabi bersabda: "Ketahuilah bahwa darahnya sia-sia." Kemudian juga hadits yang dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisa ayat ke 65 (secara makna): Ada dua orang yang sedang berselisih. Lalu kedua orang tadi pergi menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meminta pengadilan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun menyelesaikan perselisihan kedua orang tadi. Namun salah seorang dari mereka merasa kurang puas terhadap keputusan Rasulullah, kemudian meminta diselesaikan permasalahannya oleh Abu Bakar. Kedua orang tadi menghadap kepada Abu Bakar dan menceritakan permasalahannya. Kemudian Abu Bakar membenarkan keptusan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Namun salah satu diantara orang tadi merasa kurang puas dan meminta diselesaikan permasalahannya oleh Umar bin Khaththab. Seusai mendengarkan masalahnya, Umar masuk untuk mengambil pedangnya, kemudian keluar dan langsung mengayunkannya ke arah orang yang tidak puas dengan keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tadi hingga akhirnya orang itu mati. Kemudian turunlah ayat dalam surat An-Nisaa' ayat 65: "Maka demi Tuhanmu mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa': 65). Pertanyaannya, apakah boleh seseorang membunuh orang yang diyakini telah murtad walaupun tanpa izin dari penguasa? Dan bagaimana perkataan ulama tentang hadits-hadits di atas? Jazakallahu Khairan Ricky ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
