assalamu'alaykum teman2 di milis ini shubungan dengan topik bahasan ini ana sekedar menyampaikan untuk menjadi perhatian teman2 di milis
hati2 karena ada yg menyusup dengan dalih ingin konsultasi masalah ini tapi kalau diperhatikan yg menyusup tersebut tidak sungguh2 ingin konsultasi tapi hanya ingin berkomunikasi tentang hal ini dg tidak semestinya penyusup tersebut bisa melalui imel pribadi teman2 awalnya bahasa pembukanya halus dan mengaku anggota milis ini juga tapi lama kelamaan kualitas yg dibicarakan tidak mencerminkan seseorang yg sudah ikut ngaji salaf (baca: jahil) demikian semoga semua teman2 di milis ini juga ana bisa lebih berhati2 jika ada yg menyapa/ingin berkomunikasi dg dalih konsultasi masalah2 yg "rawan" tapi sebetulnya tidak sungguh2 ingin meminta nasehat syukron wassalamu'alaykum - saudah - --- In [email protected], "Firman Khairul" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalammu alaikum > > Adakah dari antum yang punya artikel tentang Oral Sex ini dalam bahasa > Inggris? Untuk menerangkan pertanyaan seorang mualaf kebangsaan Amerika. > > Jazakulloh khoir > > > > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf > Of Donny Aliredja > Sent: Thursday, 24 April, 2008 2:12 PM > To: [email protected] > Subject: Re: [assunnah]>>Mohon bantuan masalah "oral sex"<< > > >2008/4/22 Harmas, Roni [LPM UIR] <[EMAIL PROTECTED] > <mailto:rhlk%40chevron.com> >: > > Assalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh > > ana mendapat pertanyaan dari seorang sahabat yang mana ana kesulitan dalam > > menjawabnya. > > 1. Apakah hukumnya seorang istri menghisap kemaluan suaminya (saat haid > > maupun tidak) > > 2. Jikalau hal ini boleh, bila istrinya tersebut terminum cairannya > > (mani). apakah itu najis atau haram. > > 3. jika hal ini dilakukan istri kepada suaminya, apakah dia juga haris > > mandi hadas (junub). > > Mohon saudaraku sekalian membantu ana dalam menjawabnya. > > Jazakumullahi khairan katsiran, > > Wassalam > > Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, > > Berikut penjelasan mengenai haramnya oral sex > > Apa hukum oral seks? > > Jawab: > Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya > An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut, > > "Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah > haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau > memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut > kesepakatan (ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu > ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. > Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal > tersebut --sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-." > > Dan dalam kitab Masa`il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al- Albany karya > Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda > AI¬Jaza'ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah > Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut: > > "Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya > dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?" > Beliau menjawab: > > "Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya > dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh > (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti > turunnya onta, dan menoleh seperti > tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah > dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk > tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut > pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, > apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya > seorang muslim --dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai > hewan-hewan." > > Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid > bin 'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, > beliau ditanya sebagai berikut, > > "Apa hukum oral seks'?" Beliau menjawab: > > "Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun > banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang > rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal > tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film > porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim > berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya > kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain > dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan > bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam." > > Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
