Assalaamu'alaikum,
mau tanya tentang Zakat.
menurut surat At-Taubah [9] : 60 ada 8 kelompok mustahiq zakat, yaitu :

1. Fakir,
2. Miskin,
3. 'Amil,
4. Mu'allaf,
5. Riqab,
6. Garim,
7. Fi Sabilillah,
8. Ibnu Sabil

Pertanyaan saya,
1. kriteria apa yang digunakan untuk mengukur kefakiran dan kemiskinan 
seseorang sehingga mereka dinyatakan berhak atas zakat?

2. bagaimana hukum seseorang yang memberikan zakat tetapi tidak bisa verifikasi 
apakah penerima benar-benar miskin atau fakir?

3. lalu apakah boleh menzakatkan harta untuk yatim piatu karena tidak 
disebutkan di dalam ayat tersebut?

jazakumullah,
Rini

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke