assalamu'alaikum
ana mau tanya, kalo wanita haid ikut kajian di masjid, bagaimana
hukumnya. apakah boleh, atau tidak masuk ke masjid, dan kalo boleh
sampai batas manakah masuk ke masjidnya. dulu ana pernah dengar dari
ustad, kalo ke dalam masjidnya artinya di tempat utamanya itu tidak
boleh, kalo di luar atau terasnya itu boleh,.ana mohon penjelasan dari
akhi/ukhti beserta hadist yang shohih.
wassalamu'alaikum.
Ummu Afwan

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke