waalaikumussalaam,, untuk batasan masbuk shalat ada 2 pendapat: 1. al-fatihah dengan dalil hadits Rasulullah shalallah 'alaihi wa sallam: "tidak diterima shalat seseorang yang tidak membaca al-Qur'an".. 2. ruku' dengan dalil hadits Rasulullah shalallah 'alaihi wa sallam yang intinya bahwa barangsiapa yang mendapati ruku' imam, maka ia mendapatkan shalat (1 rakaat)" (diriwayatkan juga oleh Bukhari dengan redaksi yang berbeda).. jadi keduanya bisa digunakan dengan dalil yang sama-sama shahih, tergantung kepada anda akan menggunakan pendapat yang mana.
Chaerul ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
