Wa'alaykumussalam warahmah

*Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri*

Kamis, 11-Oktober-2007
Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
------------------------------
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang
memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak
makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang
memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan
berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang
cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas
lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk
memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"memaknainya."
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang
memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak
makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang
memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan
berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang
cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas
lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk
memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"memaknainya".

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar'i pun dijelaskan bahwa Idul
Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha.
Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan
bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.
Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak
bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan
syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang
datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul
Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan
juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari
Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai,
"aroma" Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu
makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat
karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai meningkat, serta
berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas "wajib"
menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar'i memang mutlak
diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat
dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh
dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini, tentu berbagai
aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan. Beridul Fitri
tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli
baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah
mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang
sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beridul Fitri tidak lagi butuh
biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah.
Berikut ini sedikit penjelasan tentang bimbingan syariat dalam beridul
Fitri.

Definisi Id (Hari Raya)
Ibnu A'rabi mengatakan: "Id1 dinamakan demikian karena setiap tahun terulang
dengan kebahagiaan yang baru." (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata: "Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu
terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan
atau bulanan." (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum'at.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا
هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ اْلأَضْحَى
وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan
orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main
padanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apa (yang kalian
lakukan) dengan 2 hari itu?" Mereka menjawab: "Kami bermain-main padanya
waktu kami masih jahiliyyah." Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang
lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri." (Shahih, HR. Abu
Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Hukum Shalat Id
Ibnu Rajab berkata: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id
menjadi 3 pendapat:
Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya
maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu
riwayat dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri
sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti
diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad
dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi'i.
Ketiga: Wajib 'ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum'at. Ini
pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Al-Imam Asy-Syafi'I mengatakan dalam Mukhtashar Al-Muzani: "Barangsiapa
memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum'at, wajib baginya untuk
menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib 'ain."
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
Yang terkuat dari pendapat yang ada –wallahu a'lam– adalah pendapat ketiga
dengan dalil berikut:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ
وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ
الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا
رَسُوْلَ اللهِ، إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ:
لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu 'Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul
Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita
yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut
menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: "Wahai Rasulullah,
salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?" Nabi menjawab: "Hendaknya
saudaranya meminjamkan jilbabnya." (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini
lafadz Muslim Kitabul 'Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju
tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan
udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata: "Perintah untuk keluar berarti perintah untuk
shalat bagi yang tidak punya udzur… Karena keluarnya (ke tempat shalat)
merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi
wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id
menggugurkan Shalat Jum'at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan
sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban."
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula
lebih rinci dalam Majmu' Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315,
Tamamul Minnah, hal. 344)

Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang
intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim
(tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya: "Ulama berbeda pendapat dalam masalah
ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak
disyaratkan mukim."
Lalu beliau mengatakan: "Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang
pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali
umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada' dan ribuan manusia
menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun
tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat
Jum'at dan Shalat Id…" (Majmu' Fatawa, 24/177-178)

Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id

عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ
يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

"Dari Malik dari Nafi', ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada
hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan)." (Shahih, HR. Malik
dalam Al-Muwaththa` dan Al-Imam Asy-Syafi'i dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada 'Ali radhiallahu
'anhu tentang mandi, maka 'Ali berkata: "Mandilah setiap hari jika kamu
mau." Ia menjawab: "Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi." Ali
radhiallahu 'anhu berkata: "Hari Jum'at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan
hari Idul Fitri." (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Al-Irwa`, 1-176-177))

Memakai Wewangian

عَنْ مُوْسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَغْتَسِلُ
وَيَتَطَيَّبُ يَوْمَ الْفِطْرِ

"Dari Musa bin 'Uqbah, dari Nafi' bahwa Ibnu 'Umar mandi dan memakai
wewangian di hari Idul fitri." (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: "Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari
Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu
Umar dan Salamah bin Akwa' dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang
dia dapati serta agar memakai wewangian." (Syarhus Sunnah, 4/303)

Memakai Pakaian yang Bagus

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ
تُبَاعُ فِي السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ
بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ. فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang
dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, lalu Umar radhiallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, belilah ini
dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut
utusan-utusan." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata: "Ini
adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)…." (Shahih,
HR. Al-Bukhari Kitabul Jum'ah Bab Fil 'Idain wat Tajammul fihi dan Muslim
Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: "Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk
hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka." (Fathul Bari)

Makan Sebelum Berangkat Shalat Id

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ. وَقَالَ
مُرَجَّأُ بْنُ رَجَاءٍ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللهِ قَالَ: حَدَّثَنِي أَنَسٌ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri
sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja' bin Raja' berkata: Abdullah
berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepadanya: "Nabi
memakannya dalam jumlah ganjil." (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-'Idain Bab
Al-Akl Yaumal 'Idain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: "Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul
Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka 'Ali dan Ibnu
'Abbas radhiallahu 'anhuma."
Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama
adalah:
a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka
sampai mereka pulang.
b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha)
sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat
Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan. (lihat Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/89)

Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ
حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ، فَإِذَا قَضَى
الصَّلاَةَ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul
Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai
selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir."
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: "Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya
apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama
perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai
menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar
berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan
mereka dan karena rasa malu untuk menampilkan sunnah serta terang-terangan
dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa
mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu
suara sebagaimana dilakukan sebagian manusia2…" (Ash-Shahihah: 1 bagian 1
hal. 331)

Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam –wallahu a'lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu
ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari
shahabat Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu:

أَنَّهُ كَانَ يُكَبِرُ أَيَّامَ التَّشْرِيْقِ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ
أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad
yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi
(3/315) dan Yahya bin Sa'id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas,
dengan tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu 'Abbas disebutkan:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلَّ
اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan
masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.

عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ أَضْحًى إِلَى الْبَقِيْعِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَقْبَلَ
عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَقَالَ: إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِي يَوْمِنَا هَذَا
أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلاَةِ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ
فَقَدْ وَافَقَ سُنَّتَنَا

Dari Al-Bara' Ibnu 'Azib ia berkata: "Nabi pergi pada hari Idul Adha ke
Baqi' lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan
mengatakan: 'Sesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan
shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang
sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnah…" (Shahih, HR.
Al-Bukhari Kitab Al-'Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil 'Id)
Ibnu Rajab berkata: "Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shalatnya adalah di Baqi', namun bukan
yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqi'. Tapi yang dimaksud adalah
bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi'
dan nama Baqi' itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah
menyebutkan dengan sanadnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat
Id di luar Madinah sampai di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya
tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu
orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu." (Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/144)

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ
مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ
وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا
قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di
hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan
adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang
mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi
wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin
mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu
maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi." (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab
Al-'Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan: "Al-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah
tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi
sejauh 1.000 hasta." Ibnul Qayyim berkata: "Yaitu tempat jamaah haji
meletakkan barang bawaan mereka."
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: "Nampaknya tempat itu dahulu di
sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi'…" (dinukil dari
Shalatul 'Idain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal.
16)

Waktu Pelaksanaan Shalat

يَزِيْدُ بْنُ خُمَيْرٍ الرَّحَبِيُّ قَالَ: خَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ بُسْرٍ
صَاحِبُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ النَّاسِ فِي
يَوْمِ عِيْدِ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَأَنْكَرَ إِبْطَاءَ اْلإِمَامِ. فَقَالَ:
إِنَّا كُنَّا قَدْ فَرَغْنَا سَاعَتَنَا هَذِهِ وَذَلِكَ حِيْنَ التَّسْبِيْحِ

"Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata: Abdullah bin Busr, salah seorang
shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi bersama orang-orang di
Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun
berkata: 'Kami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.' Dan itu ketika
tasbih." (Shahih, HR. Al-Bukhari secara mua'llaq, Kitabul 'Idain Bab
At-Tabkir Ilal 'Id, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal
'Id: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti
Shalatil 'Idain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan
Abu Dawud)
Yang dimaksud dengan kata "ketika tasbih" adalah ketika waktu shalat sunnah.
Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya.
Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah
Dhuha.
Ibnu Baththal berkata: "Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak
boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id
hanyalah diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah." Demikian
dijelaskan Ibnu Hajar. (Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit
matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam
Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan
salah satu pendapat pengikut Syafi'i. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab,
6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
"Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafi' bin Khadij dan
sekelompok tabi'in bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila
matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum
keluar menuju Id. Ini menunjukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah
lewatnya waktu larangan shalat." (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)

Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
Ada dua pendapat:
Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan
waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan Ahmad. Ini
yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: "Dahulu Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul
Adha. Dan Ibnu 'Umar dengan semangatnya untuk mengikuti sunnah tidak keluar
sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla."
(Zadul Ma'ad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu
yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan
Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak
memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban
mereka. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)

Tanpa Adzan dan Iqamah

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ
أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ

Dari Jabir bin Samurah ia berkata: "Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari
Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa
adzan dan tanpa iqamah." (Shahih, HR. Muslim)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيِّ قَالاَ:
لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ اْلأَضْحَى ثُمَّ
سَأَلْتُهُ بَعْدَ حِيْنٍ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَنِي قَالَ: أَخْبَرَنِي
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيُّ أَنْ لاَ أَذَانَ لِلصَّلاَةِ
يَوْمَ الْفِطْرِ حِيْنَ يَخْرُجُ اْلإِمَامُ وَلاَ بَعْدَ مَا يَخْرُجُ وَلاَ
إِقَامَةَ وَلا نِدَاءَ وَلاَ شَيْءَ، لاَ نِدَاءَ يَوْمَئِذٍ وَلاَ إِقَامَةَ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari
keduanya berkata: "Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha." Kemudian aku
bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa
Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: "Tidak ada adzan dan iqamah di
hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada
iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah."
(Shahih, HR. Muslim)
Ibnu Rajab berkata: "Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal
ini dan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan 'Umar
radhiallahu 'anhuma melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah."
Al-Imam Malik berkata: "Itu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut
kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya
adalah bid'ah." (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jami'ah?
Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka
berdalil dengan: Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi'in yaitu
Az-Zuhri.
Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun
riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong
dha'if (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat,
dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf
orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara
Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul
padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu berkata: "Qiyas di
sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di
zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Shalat Id tidak ada adzan dan
iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk
Shalat Id adalah bid'ah, dengan lafadz apapun." (Ta'liq terhadap Fathul
Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata: Apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ke
tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa
ucapan "Ash-shalatu Jami'ah", dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan
sesuatupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Ma'ad, 1/427)

Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat
yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada
rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir
selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku',
sebagaimana dijelaskan oleh 'Aisyah dalam riwayatnya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ
فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى سَبْعًا وَخَمْسًا سِوَى تَكْبِيْرَتَيْ
الرُّكُوْعِ

"Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha
7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku'." (HR. Abu Dawud dalam Kitabush
Shalat Bab At-Takbir fil 'Idain. 'Aunul Ma'bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280,
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
Pertanyaan: Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul
intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut
selain takbiratul intiqal. (Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul
'Ainain)
Pertanyaan: Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau
tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan
dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul
ihram. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma'bud, 4/6,
Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk
takbiratul ihram. (Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i. Hal itu
karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جِدِّهِ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيْدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ
تَكْبِيْرَةً، سَبْعًا فِي اْلأُوْلَى وَخَمْسًا فِي اْلآخِرَةِ سِوَى
تَكْبِيْرَتَيِ الصَّلاَةِ

"Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada
rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir
shalat."(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:

سِوَى تَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ

"Selain takbiratul ihram." (HR. Ath-Thahawi dalam Ma'ani Al-Atsar, 4/343 no.
6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama
Abdullah bin Abdurrahman At-Tha'ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh
Al-Imam Ahmad, 'Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana
dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid
Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta'liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul 'Ainain,
hal. 158)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan
sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama
"Sabbihisma" (Surat Al-A'la) dan pada rakaat yang kedua "Hal ataaka" (Surat
Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat
Al-Qamar (keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma'ad, 1/427-428)

Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat
mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan,
kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa' (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dalam
hal ini.

Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram
dan sebelum takbir tambahan. (Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu', 5/26. Lihat pula
Tanwirul 'Ainain hal. 149)

Khutbah Id
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum
khutbah.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمْ فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّوْنَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

"Dari Ibnu 'Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah,
Abu Bakr, 'Umar dan 'Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum
khutbah." (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab 'Idain Bab Al-Khutbah Ba'dal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan menghadap
manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita
secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan
penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan
hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ: إِنَّا
نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ
أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

Dari 'Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah
Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: "Kami
berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah
dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan." (Shahih, HR. Abu Dawud dan
An-Nasa`i. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu
Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat
untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berpegang teguh dengan
agama dan Sunnah serta menjauhi bid'ah. Berbeda keadaannya bila mimbar Id
berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim
yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a'lam.

Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak
boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk
menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan
hukum Shalat Id.

Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang
diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya
kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang
boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara
seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan
orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan
boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang
meninggalkannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini,
termasuk dalam Shalat Id.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيْدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوْضَعُ بَيْنَ
يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا اْلأُمَرَاءُ

"Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu
apabila keluar pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak
kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya,
sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan
dari situlah para pimpinan melakukannya juga." (Shahih, HR. Al-Bukhari
Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul 'Idain
Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/136)

Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul: "Bila tertinggal
shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di
rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: 'Ini adalah Id kita pemeluk
Islam'."
Adalah 'Atha` (tabi'in) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha'i, Malik, Al-Laits,
Asy-Syafi'i dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti
takbir imam. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)

Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيْدٍ خَالَفَ
الطَّرِيْقَ

Dari Jabir, ia berkata:" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di hari
Id, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab
Al-'Idain Bab Man Khalafa Thariq Idza Raja'a…, Fathul Bari karya Ibnu Hajar,
2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)
Ibnu Rajab berkata: "Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau
selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id maka pulang dari
jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri,
Asy-Syafi'i dan Ahmad… Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak
dimakruhkan."
Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, di antaranya agar lebih banyak
bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta.
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Ma'ad, 1/433)

Bila Id Bertepatan dengan Hari Jum'at

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ: شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ
بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ: أَشَهِدْتَ
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيْدَيْنِ اجْتَمَعَا
فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَكَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيْدَ
ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَلْيُصَلِّ

Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu'awiyah
bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: "Apakah kamu
menyaksikan bersama Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?" Ia
menjawab: "Iya." Mu'awiyah berkata: "Bagaimana yang beliau lakukan?" Ia
menjawab: "Beliau Shalat Id lalu memberikan keringanan pada Shalat Jumat dan
mengatakan: 'Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jumat maka
shalatlah'."

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ: قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ
أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
berkata: "Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang
berkehendak, (Shalat Id) telah mencukupinya dari Jum'at dan sesungguhnya
kami tetap melaksanakan Jum'at." (Keduanya diriwayatkan Abu Dawud dan
dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan
1073)
Ibnu Taimiyyah berkata: "Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa
yang ikut Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jum'at. Akan tetapi
bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at, supaya orang yang ingin
mengikuti Shalat Jum'at dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa
mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya."
(Majmu' Fatawa, 23/211)
Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jum'at maka tetap Shalat
Dzuhur.
Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, di antaranya
'Atha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat
At-Tamhid, 10/270-271)

Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan: "Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad
yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: 'Para shahabat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka
mengatakan kepada sebagian yang lain:

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

"Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu." (Lihat pula masalah
ini dalam Ahkamul 'Idain karya Ali Hasan hal. 61, Majmu' Fatawa, 24/253,
Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168)
Wallahu a'lam.

1 'Id artinya kembali.
2 Karena Nabi tidak memberi contoh demikian dalam ibadah ini. Lain halnya
–wallahu a'lam– bila kebersamaan itu tanpa disengaja.

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=373


2008/9/22 Dian <[EMAIL PROTECTED]>

> Assalamu'alaikum!
>
> ana mau tanya bagaimanakah seharusnya kita berhari raya (seperti yang
> dicontoh kan rasulullah)? dan apakah ada do'a yang harus dilafadzkan pada
> saat kita membayar zakat fitrah (dalil) ? bagi antum yang memiliki artikel
> tentang ini tolong di sharing di millist ini.
>
> jazakallah khair
>
> dian

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke