Al Akh Fahrudin,

Ana copykan salah satu hadist tentang mahram ini sbb:

Bulughul Maram

-Ibnu Hajar Al-Ashqolani-

Kitab Nikah

Dari Jabir رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: Janganlah 
sekali-kai seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia 
kawin atau sebagai mahram."

Riwayat Muslim.

Nomor: 1146
Sumber: http://assunnah.mine.nu

Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com


Suami itu mahram untuk isterinya. Silahkan dirujuk juga artikel berikut ini:

Wanita Tidak Mempunyai Mahram Pendamping Haji, Wanita Pergi Sendiri Haji Tanpa 
Mahram

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah usia 
atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di 
daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa 
wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama 
seorang lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki 
tersebut sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena 
tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi ? 
Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan 
kami dalam hal tersebut.

Jawaban.
Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak 
wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk kemampuan 
melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan 
merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah"  [Ali-Imran : 97]

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau 
mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم 
bersabda.

"Artinya : Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam 
melainkan bersama mahramnya"  [Hadits Ruwayat Bukhari]

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas رضي الله 
عنه, ia mendengar Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

"Artinya : Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu 
bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama 
mahramnya"

Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya 
istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang  demikian dan demikian" 
Maka Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

"Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu"  [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq, Ibnul 
Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah pendapat yang 
shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita 
bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut berbeda dengan 
pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana masing-masing 
menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah.

Ibnul Mundzir berkata : "Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits 
dan masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan 
hujjah".

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, "Ibu 
saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar 
ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena 
bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan 
melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram 
?"

Jawaban.
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi صلی الله عليه 
وسلم bersabda.

"Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya"  [Hadits 
Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi صلی الله عليه وسلم ketika menyampaikan khutbah 
kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, 
sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban dalam perang demikian dan 
demikian". Maka Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

"Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu"  [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Adakalanya 
kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan 
tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib 
melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan 
oleh ahli warisnya.

Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak 
haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab 
dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah 
berfirman.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah"  [Ali-Imran : 97]


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.]

Kategori: Hajji Dan Umrah
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Selasa, 9 Maret 2004 07:12:44 WIB

Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com


_____

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fahrudin 
Hanazono
Assalamualaikum
ana mau tanya, kata mertua yang merupakan muhrim itu adalah orang tua adik 
sekandung sedangkan suami tidak. Jadi batal wudhu jika bersentuhan dengan istri.
tolong jawabannya ana sedang bingung
FAHRUDIN

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke