Assalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya ingin tanya mengenai Fidyah dan Qadha untuk Istri saya.
Istri saya memiliki memiliki kekentalan darah yang tinggi, terutama saat hamil, sehingga pada Ramadhan lalu tidak menjalankan puasa. Kekentalan darah yang tinggi ini berdampak pada perkembangan bayi yang dikandungnya. Sehingga agar bayi yang dikandungnya berkembang normal, harus minum obat-obatan dan banyak minum air putih. Pertanyaannya : - Apakah istri saya harus membayar Fidyah, sekaligus juga harus meng-qadha puasanya selama 30 hari. - Berapa besarnya Fidyah ? - Mengingat saat ini masih hamil dan insya allah akan menyusui setelah, bayinya lahir ( diperkirakan April 2009 ), apakah meng-qadha puasanya harus sebelum Ramadhan yang akan datang, atau bisa Insya Allah setelah Ramadhan berikutnya Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih Wassalam Asep Sutisna ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
