Bismillaah.. ana ada wacana dari majalah qiblati...sebagai berikut "Selamat bergabung dengan majalah Qiblati wahai ukhti, kami sangat bergembira menyambutmu. Sesungguhnya aku sangat berbahagia melihat seorang gadis konsisten sepertimu, yang sangat bersemangat dalam menuntut ilmu dan menghadiri kajian-kajian ilmu. Di saat banyak di antara gadis-gadis muslimah pada zaman ini lebih tersibukkan diri mereka dengan urusan-urusan dunia, dimana pikiran-pikiran mereka berkutat diantara; bagaimana menampakkan perhiasan-perhiasaan mereka kepada manusia, apa yang mereka pakai, kapan mereka akan pergi ke mall-mall, dan konser-konser musik. Mereka sukses di dunia yang fana ini, namun mereka merugi di akhirat yang kekal abadi. Di saat yang seperti ini muncul hamba-hamba Allah yang tabah memegangi agamanya. Kita memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada mereka sebagaimana memberikan hidayah kepadamu. Dan sungguh sebuah nikmat dan kemuliaan bagimu, sebagai salah satu akhawat shalihah yang lurus. Berkenaan dengan pertanyaanmu, maka tidak diragukan lagi bahwa menghadiri kajian adalah sebuah perkara yang penting dalam kehidupan individu seorang muslim untuk membekali diri dengan ilmu syariat, agar dia bisa beribadah kepada Allah atas dasar ilmu, dan agar menjadi orang yang ahli dalam mendakwahi manusia hingga menjadi sebab Allah memberikan hidayah kepada mereka serta membuka keberkahan dan karunia atasnya. Boleh jadi telah terjadi kebimbangan atasmu terhadap jawaban kami terhadap ukhti SC dari Jakarta yang kami sebutkan dalam edisi 10 tahun kedua halaman 44. Maka keadaan ukhti tersebut berbeda sama sekali dengan keadaanmu. Dia tidak meminta hukum safar sejak awal, akan tetapi setelah dia safar tanpa mahram, dan tinggal di perantauan dia ingin kembali pulang, akan tetapi dia menjelaskan bahwa ayahnya menolak untuk menjemputnya. Dan dia khawatir ayahnya akan memaksanya untuk pulang sendirian sebagaimana dalam pertanyaannya. Oleh karena itulah kami memberikan saran kepadanya untuk pergi bersama dengan teman wanitanya yang terpercaya dari 544 kerabat-kerabatnya atau selain mereka sebagai solusi terbaik dari permasalahannya. Ini karena memperhatikan banyak perkara, diantaranya adalah bahwa ayahnya tidak menyukai dia belajar agama, dan dia tidak menyetujuinya memakai hijab. Maka tetap tinggalnya dia di perantauan berarti penentangannya terhadap perintah ayahnya, dimana hal ini akan mengakibatkan banyak mafsadah (kerusakan), diantaranya adalah penentangan ayahnya terhadap hijabnya, setelah dia pulang nanti, demikian pula buruknya hubungan serta percekcokan antara keduanya. Dan ini bukanlah kebaikan bagi dirinya juga bukan sebuah kebaikan bagi dakwah. Manfaat apa yang bisa diambil jika dengan ketidak pulangannya --karena tanpa mahram-- mengakibatkan sikap keras orang tuanya terhadap hijabnya dan konsistensinya terhadap syariat? Permasalahan ukhti tersebut butuh pandangan jauh ke depan, dimana dia akan berada pada musibah berbahaya yang akan mengikuti permasalahannya jika dia terus seperti itu tanpa ada solusi. Adapun permasalahanmu, maka sama sekali berbeda dengannya, dimana engkau bertanya tentang hukum ini sejak dari awal. Maka di sini kita katakan bahwa tidak boleh safar tanpa mahram. Dalil-dalil shahih yang jelas telah menunjukkan bahwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama dengan mahramnya. Ini adalah termasuk bagian dari kesempurnaan Islam dan keagungannya, penjagaan terhadap kehormatan, dan pemuliaannya terhadap kaum wanita, perhatian besar Islam terhadapnya, pembelaan, penjagaan, serta perlindungannya terhadap kaum wanita dari sebab-sebab fitnah dan penyimpangan, apakah fitnah yang mengenainya atau fitnah yang bersumber darinya. Zaman terakhir ini telah mengukuhkan besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh safarnya kaum wanita tanpa mahram. Dimana banyak terjadi fitnah, yang kadang memaksa kaum wanita untuk terampas kehormatannya di hadapan orang-orang yang lemah imannya. Kapan saja disaksikan seorang wanita yang pergi sendirian, maka hal ini akan membangkitkan orang-orang lemah iman itu untuk merampas kehormatannya dengan ungkapan keji atau dengan rayuan secara langsung. Sebagaimana safar tanpa mahram juga membukan pintu su'uzhan terhadapnya, dan masih banyak mafsadah-mafsadah lain. Seandainya pintu safarnya wanita tanpa mahram di buka maka ini akan akan mengakibatkan semakin bertambahnya keberanian wanita. Dan ini akan merusak fitrah yang difitrahkan oleh Allah atasnya. Sebagaimana peran mahram akan tersingkirkan dari tugas syariahnya, dan dalil-dalil syar'i akan wajibnya mahram menjadi sia-sia. Berkenaan dengan keingingan besarmu untuk mendapatkan ilmu syar'i maka ini bisa diraih dengan banyak jalan. Jadi, harus ada kerjasama dan koordinasi diantara seluruh akhawat dengan mencatat, merekam, atau merangkum isi kajian tersebut, kemudian mengirimkannya kepada yang tidak mungkin hadir dalam kajian tersebut. Maka solusinya banyak, biidznillah, dan kamu lebih tahu akan hal ini daripada kami. Kemudian sesungguhnya jalan-jalan untuk mencari ilmu syar'i sekarang menjadi mudah, dengan menyebarkan kitab-kitab, kaset-kaset, serta internet, dan sarana-sarana lain yang dimudahkan oleh Allah . Aku memohon kepada Allah ketenangan, kebahagiaan, dan keamanan, serta ketenangan bagimu. (AR) "
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
