Ya.., akhi..
Antum harus bersabar, untuk menasehati istri karena seorang harus patuh pd 
suaminya
apa lagi harus pake uang untuk persaratan nya, itu Haram hukumnya sama juga dgn 
suap
mungkin ada ihkwan/akhwat lain yg bisa membantu.

M.Marimanto
Mechanical Supervisor
PT.Truba Jaya Engineering T-4064
Tangguh LNG Project,Bintuni Bay
West Papua,Indonesia
+62 852 2944 2992
***************************



________________________________
Dari: gun iwan <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 6 Oktober, 2008 03:06:34
Topik: [assunnah] Mohon solusinya: Istri melanggar syari'at.

Assalamu'alaikum. ..

Mohon solusinya mengenai masalah rumah tangga..
Dalam waktu dekat istri saya akan mencalonkan sebagai pegawai negeri sipi 
(PNS), tapi masalahnya dia akan membayar sejumlah uang kepada pejabat supaya 
bisa tercapai keinginannya utk menjadi PNS.
Saya sebagai suami telah mengingatkan dan menasihati bahwa tindakannya tdk 
benar, melanggar syari'at.
tetapi istri saya tetap bersikeras utk melakukan hal tersebut. Dan akhir- akhir 
ini sering terjadi pertengkaran mulut krn masalah tersebut dan sampai sekarang 
belum ada solusi. Dia pernah bilang ke saya, bahwa tetap akan membayar sejumlah 
uang ke pejabat tsb, walaupun tanpa seijin saya. Dia juga mendapat dukungan 
dari orang tuanya. dan saat ini saya masih tinggal bersama mertua. Sebenarnya 
penghasilan saya sudah lebih dari cukup untuk menafkahi anak dan istri.
Apa yg harus saya lakukan?
Terimakasih atas bantuannya untuk memecahkan masalah rumah tangga saya .
Mudah-mudahan Alloh membalas kebaikan Anda.

Wassalamu'alaikum. .

Iwan


___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke