Assalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Mohon masukan, ana ditawarkan oleh ikhwan untuk kerjasama dalam bentuk usaha modal, sebelumnya kami mengadakan kerjasama dengan menggunakan system mudharabah yakni bagi hasil dengan pola 30% untuk Pemodal, 40% lagi untuk tenaga ahli dan administrasi lain serta 30% lagi untuk tenaga ahli di lapangan. prosentasi ini dibagi setelah dikeluarkan biaya-biaya lain sehingga setelah diperoleh hasil bersih maka baru dibagi.
Namun perkembangannya untuk pola kerjasama selanjutnya ikhwan tersebut meminta kepada ana dirubah pola kerjasamanya yakni akan dibagi 10% dari modal yang ditanam, dengan pola tersebut ana keberatan karena menurut ana pola tersebut cenderung ke menggunakan sistim riba. Berkenaan hal tersebut di atas kami mohon masukan bagaimana sistim kerjasama yang syar'i dan terhindar dari riba. Jazakumulloh khoiron katsiron atas jawabannya. Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh. Efrizon ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
