2008/10/12 ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]>:

> Apakah definisi/ kriteria yang antum sebutkan itu berlaku sampai akhir
> zaman? artinya untuk muslimin yang tinggal di negara yang makmur sangat
> susah dalam mencari orang dengan kriteria semacam ini
>

Zakat dapat dialokasikan ke negeri lain jika memang di negeri lain itu
lebih membutuhkan. Lihat:

http://www.almanhaj.or.id/content/1615/slash/0

BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki
berdomisili di luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ?
Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup
membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai
wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ?

Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para
penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di
negeri asalnya, atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum
fakir di negeri lain ? Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya
ia membagikan di negeri tempat ia berdomisili.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.69]


HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN.

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh
mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu
negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di
Saudi Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.

Jawaban
Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan
pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti
kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri
tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya
jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal
di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya.

Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah
sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah
berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri
lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan
uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak.
Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung
tali silaturahim

[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.53]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke