Assalamu`alaikum..........

Ana mo tanya beberapa point tentang khitan dibawah ini :

1. Bolehkan mengkhitankan anak ke dokter non muslim?

2. Bagaimana tata cara mengkhitan sesuai syariat yg benar.

3. Bagaimana hukum bacaan dua kalimat syahadat yg diucapkan oleh anak
sebelum anak tersebut dikhitan? apakah ada dalilnya apa tidak?

4. apa kriteria seorang anak dikatakan baliq baik perempuan maupun
laki -laki?

syukron sharingnya...

Wassalamu`alaikum....

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke