kaidah fiqh-nya adalah: Al-Ashlu fii Al-Asy-yaa'i al-ibahah hatta ya'ti al-dalil alaa sharfiha (segala sesuatu urusan adalah boleh kecuali jika ada dalil yang memalingkannya) Ket: ini adalah untuk seluruh urusan manusia, kecuali ibadah.
Adapun dalam ibadah, maka kaidah fiqh-nya adalah wa-laisa masyru'an minal-umuri ghairalladzi fii syar'inaa madzkuri (dan tidak ada sesuatupun yang disyariatkan selain apa-apa yang sudah termaktub dalam syariat saja) Lihat: Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah (Abdurrahman Al-Sa'diy) = --- On Sun, 10/19/08, Abu Azzam Muzhoffar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Abu Azzam Muzhoffar <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Tanya: Boleh kah ? To: [email protected] Date: Sunday, October 19, 2008, 9:43 PM Wa'alaykumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh Afwan, untuk jawaban pastinya ana belum memiliki, tetapi yang ana ketahui adalah : Untuk masalah2 seperti ini hendaknya kita bukan mencari dalil yang "Membolehkan" tetapi mencari dalil yang "Melarang" perbuatan tersebut, karena pada dasarnya asal hukum dari memotong kuku dan memotong rambut adalah "Halal" sehingga jika ada orang yang melarang perbuatan tersebut dilakukan saat masa haid maka orang tersebut perlu menyertakan dalil tentang "Larangan". Jadi selama para ulama tidak menemukan dalil shohih tentang larangan tersebut, maka hukumnya jatuh ke hukum aslinya. Yang ana ketahui ttg masalah memotong kuku dan rambut adalah: orang tidak boleh memotong kuku saat ihram dan disunnahkan untuk tidak memotong kuku saat 10 hari pertama bulan dzulhijah. lihat di : http://www.almanhaj .or.id/content/ 1268/slash/ 0 http://www.almanhaj .or.id/content/ 2003/slash/ 0 http://www.almanhaj .or.id/content/ 2300/slash/ 0 Afwan jika dalam penjabaran singkat ana ini terdapat kesalahan Wassalam -- AbuAzzam Muzhoffar 2008/10/13 salim muhammad <salim.muhammad@ googlemail. com>: > Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh > > Ana ingin bertanya kepada teman2 semua disini yang mengerti dan mengetahui > dalil....mengenai > Bolehkah memotong rambut atau kuku sementara kita dalam keadaan junub atau > sedang dalam masa haid? > > mohon jawaban disertakan dalil nya. > Jazakallaah > > Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh > -- > -sLm- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
