kaidah fiqh-nya adalah:
Al-Ashlu fii Al-Asy-yaa'i al-ibahah hatta ya'ti al-dalil alaa sharfiha
(segala sesuatu urusan adalah boleh kecuali jika ada dalil yang memalingkannya)
Ket: ini adalah untuk seluruh urusan manusia, kecuali ibadah.

Adapun dalam ibadah, maka kaidah fiqh-nya adalah
wa-laisa masyru'an minal-umuri ghairalladzi fii syar'inaa madzkuri
(dan tidak ada sesuatupun yang disyariatkan selain apa-apa yang sudah termaktub 
dalam syariat saja)

Lihat:
Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah (Abdurrahman Al-Sa'diy)
=


--- On Sun, 10/19/08, Abu Azzam Muzhoffar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Abu Azzam Muzhoffar <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya: Boleh kah ?
To: [email protected]
Date: Sunday, October 19, 2008, 9:43 PM

Wa'alaykumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh

Afwan, untuk jawaban pastinya ana belum memiliki, tetapi yang ana
ketahui adalah :
Untuk masalah2 seperti ini hendaknya kita bukan mencari dalil yang
"Membolehkan" tetapi mencari dalil yang "Melarang" perbuatan tersebut,
karena pada dasarnya asal hukum dari memotong kuku dan memotong rambut
adalah "Halal" sehingga jika ada orang yang melarang perbuatan
tersebut dilakukan saat masa haid maka orang tersebut perlu
menyertakan dalil tentang "Larangan".

Jadi selama para ulama tidak menemukan dalil shohih tentang larangan
tersebut, maka hukumnya jatuh ke hukum aslinya.

Yang ana ketahui ttg masalah memotong kuku dan rambut adalah: orang
tidak boleh memotong kuku saat ihram dan disunnahkan untuk tidak
memotong kuku saat 10 hari pertama bulan dzulhijah.
lihat di :
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1268/slash/ 0
http://www.almanhaj .or.id/content/ 2003/slash/ 0
http://www.almanhaj .or.id/content/ 2300/slash/ 0

Afwan jika dalam penjabaran singkat ana ini terdapat kesalahan
Wassalam

--
AbuAzzam Muzhoffar



2008/10/13 salim muhammad <salim.muhammad@ googlemail. com>:

> Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
>
> Ana ingin bertanya kepada teman2 semua disini yang mengerti dan mengetahui
> dalil....mengenai
> Bolehkah memotong rambut atau kuku sementara kita dalam keadaan junub atau
> sedang dalam masa haid?
>
> mohon jawaban disertakan dalil nya.
> Jazakallaah
>
> Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
> --
> -sLm-

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke