afwan .. coba merujuk ke artikel berikut ini ..... Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Aqad Nikah Minggu, 22 Juli 2007 01:34:32 WIB
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : AQAD NIKAH Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas 2. Aqad Nikah Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya: 1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai 2. Izin dari wali 3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil) 4. Mahar 5. Ijab Qabul • Wali Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1] Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2] lebih lengkapnya ..... : http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 --- On Wed, 10/22/08, linda maya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: linda maya <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] OOT: nikah siri To: [email protected] Date: Wednesday, October 22, 2008, 2:01 AM mau nanya apakah nikah siri ini sah. jika menikah tanpa dihadiri ortu dari perempuan, dimana calon pengantin perempuan anak pertama, pernikahan hanya ada calon pengantin perempuan dan calon pengantin laki2, penghulu dan saksi perempuan. dari pihak perempuan hanya menghadirkan saksi perempuan tanpa hubungan saudara. pernikahan ini terjadi dikarenakan takut terjadi hal2 yang tidak di inginkan. dalam artian mereka terjerumus ke hal yang negatif... mohon penjelasnya. ... terima kasih
