Assalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh

Mohon masukan, ana ditawarkan oleh ikhwan untuk kerjasama dalam bentuk
usaha modal, sebelumnya kami mengadakan kerjasama dengan menggunakan
system mudharabah yakni bagi hasil dengan pola kerjasama 30% untuk
Pemodal,  40% lagi untuk tenaga ahli dan 30% untuk administrasi 30%.
Adapun prosentasi sebagaimana dimaksud di atas akan  dibagi setelah
dikeluarkan biaya-biaya operasional lain dengan kata lain setelah
diperoleh hasil bersih maka baru dilakukan bagi hasil.

Namun  untuk kerjasama berikutnya pola kerjasama dirubah ikhwan tersebut
meminta kepada ana dirubah pola kerjasamanya yakni Pemodal mendapatkan
hasil 10% dari modal yang ditanam, dengan pola tersebut ana keberatan
karena menurut ana pola tersebut cenderung menggunakan sistim riba.

Berkenaan hal tersebut di atas kami mohon masukan bagaimana sistim
kerjasama yang syar'i dan terhindar dari riba.

Jazakumulloh khoiron katsiron atas jawabannya.

Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh.

Efrizon

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke