Bismillah: 1. Ada penjelasan yang panjang dan lebar jika kita menerangkan bagaimana fiqh tentang rukhshah orang yang hamil atau menyusui saat Ramadhan. Dan ini, terutama bagi orang yang masih awam, akan sulit untuk menyimpulkan bagaimana simpelnya? 2. Saya ada cara mudah untuk memahamkan kepada orang awam. Begini: Orang hamil butuh waktu 9 bulan 10 hari. Dan orang menyusui butuh waktu 2 tahun berturut-turut untuk menyusui anaknya. Jadi seorang Ibu akan membutuhkan waktu 3 tahun berturut-turut untuk bisa melaksanakan AMANAH anak dengan baik. Nah, tidak mungkin seorang muslimah meng-qadha puasa pada tahun ke-4 khan? Misal: ia hamil tahun 2008, maka tidak mungkin ia meng-qadha puasa tahun 2012. Qadha harus dalam tahun yang sama. Namun, bagaimana padahal ia 3 tahun berturut-turut hamil dan menyusui. Maka, solusinya adalah FIDYAH. Jadi orang yang hamil dan atau menyusui, solusinya adalah fidyah saja. Ini dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pendapat ulama lain yang mewajibkan qadha disamping fidhyah, ya? 3. Jika ada yang bilang, tidak mesti 3 tahun berturut-turut sebab seseorang bisa saja hamil dan puasa bersama-sama atau menyusui dan puasa. Maka, jawaban kami: Tidak ada yang menyangkal bahwa seorang ibu yang puasa padahal ia menyusui maka ASI-nya akan berkurang, baik jumlah maupun kandungan nutrisi. Sementara itu, merawat amanah bayi itu wajib.Dan bayi yang kekurangan ASI (jumlah dan kandungan nutrisi) akan terkena dampaknya.
Demikian wallahu a’lam. --- --- On Sun, 10/19/08, Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui To: [email protected] Date: Sunday, October 19, 2008, 8:32 PM coba merefer ke arsip assunnah berikut: http://www.mail- archive.com/ assunnah@ yahoogroups. com/msg17900. html Adhitya Ramadian ____________ _________ _________ __ From: abuyazid <[EMAIL PROTECTED] co.id> To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Saturday, October 11, 2008 6:51:35 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Untuk wanita hamil dan wanita menyusui dapat membayar fidyah saja. hal ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ust abdul hakim pada kajian di krukut sabtu pagi. Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Albani -rahimahullah- (lihat Al-Irwa' penjelasannya) mengenai QS Al-Baqarah:185, ketentuan tsabit (tetap) berlaku bagi orang lanjut usia, pikun dan wanita hamil serta menyusui jika keduanya khawatir akan janin dan bayinya, namun keduanya wajib membayar fidyah. Semua syariat ini dan keabsahannya diketahui oleh ibnu Abbas melalui sunnah. (Al Albani menjelaskannya didalam kitab Al-irwa' 4/24) Karena itu Ibnu Abbas menyuruh anak perempuannya yang sedang hamil untuk berbuka dan berkata, "Kondisimu sama seperti orang tua renta, karena itu berbukalah dan berilah makan kepada satu orang miskin setiap harinya". (HR Abdur Razak dan Ad-Daruquthni Dari riwayat Nafi', ia berkata "Anak perempuan ibnu Umar bersuamikan seorang lelaki dari suku Quraisy, dia dalam keadaan hamil, kemudian dia merasa kehausan di bulan Ramadhan. Maka ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Irwa') Bagaimana Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menetapkan hukum seperti ini, tentu hal ini berasal dari Sunnah, tanpa diragukan lagi. Serta tidak seorang shabat pun yang menyangkalnya. wallahu 'alam abu yazid On 23 September 2008 pm 15:00:54 ubaidillah Azzam wrote: > Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA > Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar > dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah > Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar > mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa > harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah > mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa > (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui > dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain > (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI... > > Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu > adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu > anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI > > Berbuka mengikuti tempat dimana berada > DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan > jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini > mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata > maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita > diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat > melihat... > > Wallahu A'lamu > > > > ----- Original Message ---- > From: Syamsul Ariefin <syamsul.ariefin@ gmail.com> > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM > Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > > Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini > dalilnya dari mana? > > Wallahu a'lam > Syamsul > > > 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> > > > waalaikumus salam: > > > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh > > tidak puasa dan HANYA fidyah. > > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > > qadha dan fidyah > > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > > shiyam > > > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut > > Jakarta. Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja > > waktu bukan kota jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa > > detik atau menit. Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag > > RI, karena dibikin oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > > wallahu a'lam > > > > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com <nndogg%40gmail. > > com>> wrote: > > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com <nndogg%40gmail. com>> > > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > > To: [EMAIL PROTECTED] S.COM <ASSUNNAH%40YAHOOGR OUPS.COM> > > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin > > puasa, apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap > > orang/media: tv, radio berbeda-beda. > > > > wassalaamu'alaikum. > > > > jainudin ____________ _________ _________ _________ _________ __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail. yahoo.com ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
