Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

1. Syaikh Mustafa Al-Adawi Hafizhahullah Ta'ala mengatakan : "Letak 
dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil 
terhadap isteri-isterinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala:
"Artinya : Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja."

Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan 
menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan 
dalam beribadah kepada Rabb karena mereka.

Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, 
sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh 
bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka" [At-Taghabun : 14]

Selain itu, dia melihat adanya kemampuan untuk menjaga kesucian mereka serta 
memberikan perlindungan kepada mereka sehingga dia tidak akan memberikan 
kerusakan kepada mereka. Sebab, Allah tidak menyukai kerusakan.

Dan sesuai dengan kemampuannya dia harus memberikan nafkah kepada mereka. Allah 
Tabaraka wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian 
(diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya" [An-Nuur : 33]

[Fiqh Ta'addud Az-Zaujaat, Syaikh Musthafa Al-Adawi]

2. Jika akhwat atau ummahat sangat menolak ataupun tidak setuju jika suaminya 
melakukan poligami padahal keadaan suaminya telah mampu berpoligami dipandang 
dari segi syari'at maka bisa dikatakan bahwa akhwat atau ummahat ini belumlah 
paham sunnah sepenuhnya. Sebaliknya jika mereka memiliki ilmu tentang hukum 
hukum syar'iyyah dan penyerahan diri yang sempurna terhadap qadha' Allah tentu 
mereka menerima syariat ta'addud dengan jiwa yang ridha dan tenang karena 
mengamalkan firman Nya,
"Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul 
Nya telah memutuskan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari 
urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya, sungguh 
ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (Al Ahzab : 36)

Jika mereka sudah paham sunnah tentunya mereka akan memiliki rasa belas kasihan 
dan keinginan untuk berbagi cinta dengan saudari-saudarinya, yaitu dengan 
menolong mereka para saudarinya dari kalangan perawan tua dan janda, serta 
keinginan untuk mencegah dampak dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap 
kehidupan dalam masyarakat

[Istriku Menikahkanku : As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani, Darul Falah]

Wallahua'lam

adi cahyadi
------------------------------------------------
"LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya



----- Original Message -----
From: aisyah_muslimatussunnah
To: [email protected]
Sent: Saturday, October 25, 2008 12:06 PM
Subject: [assunnah] tanya tentang ta'adud/poligami

Assalamu'alaikum warahmatullah...

Ana mau tanya:
1. Bagaimana hukum ta'adud, kapan dan bagaimana pelaksanaan hukum ini 
berdasarkan alqur'an dan sunnah?
2. Mengapa banyak akhwat/umahat yang sudah paham sunnah sekalipun sangat 
menolak atau sangat tidak setuju suaminya berta'adud? apakah ta'adud itu 
menakutkan?

jazakumullahkhair...

Aisyah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke