Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh 1. Syaikh Mustafa Al-Adawi Hafizhahullah Ta'ala mengatakan : "Letak dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Artinya : Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja."
Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka" [At-Taghabun : 14] Selain itu, dia melihat adanya kemampuan untuk menjaga kesucian mereka serta memberikan perlindungan kepada mereka sehingga dia tidak akan memberikan kerusakan kepada mereka. Sebab, Allah tidak menyukai kerusakan. Dan sesuai dengan kemampuannya dia harus memberikan nafkah kepada mereka. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya" [An-Nuur : 33] [Fiqh Ta'addud Az-Zaujaat, Syaikh Musthafa Al-Adawi] 2. Jika akhwat atau ummahat sangat menolak ataupun tidak setuju jika suaminya melakukan poligami padahal keadaan suaminya telah mampu berpoligami dipandang dari segi syari'at maka bisa dikatakan bahwa akhwat atau ummahat ini belumlah paham sunnah sepenuhnya. Sebaliknya jika mereka memiliki ilmu tentang hukum hukum syar'iyyah dan penyerahan diri yang sempurna terhadap qadha' Allah tentu mereka menerima syariat ta'addud dengan jiwa yang ridha dan tenang karena mengamalkan firman Nya, "Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul Nya telah memutuskan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (Al Ahzab : 36) Jika mereka sudah paham sunnah tentunya mereka akan memiliki rasa belas kasihan dan keinginan untuk berbagi cinta dengan saudari-saudarinya, yaitu dengan menolong mereka para saudarinya dari kalangan perawan tua dan janda, serta keinginan untuk mencegah dampak dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kehidupan dalam masyarakat [Istriku Menikahkanku : As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani, Darul Falah] Wallahua'lam adi cahyadi ------------------------------------------------ "LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI" seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah mendahului kita mengamalkannya ----- Original Message ----- From: aisyah_muslimatussunnah To: [email protected] Sent: Saturday, October 25, 2008 12:06 PM Subject: [assunnah] tanya tentang ta'adud/poligami Assalamu'alaikum warahmatullah... Ana mau tanya: 1. Bagaimana hukum ta'adud, kapan dan bagaimana pelaksanaan hukum ini berdasarkan alqur'an dan sunnah? 2. Mengapa banyak akhwat/umahat yang sudah paham sunnah sekalipun sangat menolak atau sangat tidak setuju suaminya berta'adud? apakah ta'adud itu menakutkan? jazakumullahkhair... Aisyah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
